Lingga
| Rabu 24 May 2017 08:36 WIB | 3003
MATAKEPRI.COM, Lingga - Rapat umum pemegang saham (RUPS),badan usaha milik daerah ( BUMD) tak kunjung dilakukan padahal masa jabatan kepemimpinan Direktur Utama telah berakhir.Pantauan Matakepri dilapangan , beberapa bulan terakhir tak terlihat aktivitas perusahaan milik daerah ini alias mati suri.
Melalui Kasubag Bantuan Hukum dan Pengkajian Sekretariat Daerah (Sekda), Wira Pratama mengatakan terkait status BUMD tersebut pihak pemerintah daerah sudah meminta telaah hukum dari pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang untuk lakukan RUPS. Senin 23/5.
Wira menjelaskan , memang ada beberapa mekanisme yang harus dilalui untuk melakukan sidang RUPS, satu diantaranya pemerintah masih menunggu no register dari PN agar bisa lakukan RUPS
" sebenarnya mekanismenya tdk hanya itu namun harus melakukan RUPS luar biasa, karena struktur organisasi seperti dewan direksi dan komisaris juga harus di evaluasi pemerintah untuk mengganti siapa yang bakal mengganti calon direktur yang baru." Paparnya.
Ditempat yang terpisah, Kabag, Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lingga, Muhammad Nuzur mengatakan , samapai saat ini belum menerima kabar mengenai keputusan PN Tanjungpinang. Mungkin masih dalam proses di pengadilan.
" Kami tidak punya akses untuk itu . Bagian hukum yang mengurusnya. Kalau sudah ada izinnya, kami akan langsung proses," terang Nuzur.
Terlepas dari hal itu, Kabag Ekonomi Pemkab Lingga tersebut sangat berharap proses sidang luar biasa RUPS di BUMD Lingga dapat segera terlaksana.
Karena menurutnya, BUMD menjadi salah satu harapan Pemda dalam menggenjot perekonomian Kabupaten Lingga yang saat ini mengalami kelesuan.
Mudah mudahan BUMD cepat aktif kembali karna lewat BUMD inilah salah satu cara untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki lingga tutupnya.(brn)