Batam

Selundupkan 135 Unit HP Xiaomi, Terdakwa Edy Hanya di Tuntut Denda Rp.25 Juta oleh JPU

Maman | Senin 12 Jun 2017 19:24 WIB | 1586



Istimewa


MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang pidana penyeludupan 135 unit handphone Xiomi, dengan terdakwa Edy, Direktur PT Keprindo Sejahtera di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (12/6/2017). Sidang di buka dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Zia SH (JPU). Dalam tuntutannya, Zia SH hanya menuntut terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp.25 Juta atau kurungan selama 3 bulan penjara.

Tuntutan tersebut terlihat sangat meringankan terdakwa Edy, di tambah lagi dengan status terdakwa yang saat ini adalah sebagai tahanan kota.


"Bahwa terdakwa Edy terbukti bersalah karena membawa hp Xiomi sebanyak 139 unit tanpa memiliki izin. Maka terdakwa membayar denda sebesar Rp25 juta. Jika tidak dibayarkan maka terdakwa ganti kurung selama 3 bulan penjara, serta membayar biaya perkara Rp 5000," kata Jaksa, Zia SH, membacakan tuntutannya.


Usai tuntutan dibacakan oleh Jaksa Zia, Ketua majelis hakim, Agus Rusianto menanyakan pada terdakwa Edy. Apakah tuntutan Jaksa terdakwa sudah mendengar dan apa tanggapanya.?. Jawab terdakwa sudah dan terima Yang Mulia. 


Persidangan pembacaan tuntutan tersebut sedikit aneh karena hanya dihadiri majelis hakim, panitera, Jaksa dan dua staf honorer Jaksa. Sebelum sidang tuntutan di mulai, salah satu staf honorer Jaksa sempat mau menutup pintu persidangan.


Saat itu, dua orang media mau masuk dan  menanyakan. Kenapa mau menutup pintu,  Apakah sidang ini tertutup untuk umum atau sidang apa. Jawabnya, tadi kan pintunya juga tertutup. Kilahnya staf tersebut.


Sebelumnya, JPU Zia menghadirkan tiga saksi yakni, Yanti, Rudi dan Rustam, Kamis (20/4-2017) silam. Menurut ketiga saksi mengatakan, masuknya HP Xiomi ke Batam, Kepri,  tidak memiliki izin. Dan jumlah barang HP tersebut sebanyak 139 unit.


“Jumlah barang HP Xiomi 139 unit. Ketika penangkapan dilakukan oleh polisi, ada ditemukan HP Xiomi yang tidak memiliki izin,”ujar saksi Rustam adik kandungi terdakwa Edy.


Dari keterangan ketiga saksi tersebut, terdakwa Edy membenarkanya dihadapan persidangan Majelis Hakim yang dipimpin D R Agus Rusianto SH MH, didampingi hakim anggota Jassael Manulang SH dan dan Muhammad Chandra SH


Terdakwa Edy ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri di parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam pada bulan Desember  tahun 2016, dan menetapkan sebagai tersangka.


Kemudian terdakwa Edy dijerat dalam rumusan Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. dan akan dikembangkan ke UU Perlindungan Konsumen.(*)




Share on Social Media