Batam
Selundupkan 135 Unit HP Xiaomi, Terdakwa Edy Hanya di Tuntut Denda Rp.25 Juta oleh JPU
Maman |
Senin 12 Jun 2017 19:24 WIB
|
1916
Istimewa
MATAKEPRI.COM, Batam - Sidang pidana penyeludupan 135 unit handphone Xiomi, dengan terdakwa
Edy, Direktur PT Keprindo Sejahtera di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (12/6/2017). Sidang di buka dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Zia SH (JPU). Dalam tuntutannya, Zia SH hanya menuntut terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp.25 Juta atau kurungan selama 3 bulan penjara.
Tuntutan tersebut terlihat sangat meringankan terdakwa Edy, di tambah lagi dengan status terdakwa yang saat ini adalah sebagai tahanan kota.
"Bahwa terdakwa
Edy terbukti bersalah karena membawa hp Xiomi sebanyak 139 unit tanpa
memiliki izin. Maka terdakwa membayar denda sebesar Rp25 juta. Jika
tidak dibayarkan maka terdakwa ganti kurung selama 3 bulan penjara,
serta membayar biaya perkara Rp 5000," kata Jaksa, Zia SH, membacakan tuntutannya.
Usai
tuntutan dibacakan oleh Jaksa Zia, Ketua majelis hakim, Agus Rusianto
menanyakan pada terdakwa Edy. Apakah tuntutan Jaksa terdakwa sudah
mendengar dan apa tanggapanya.?. Jawab terdakwa sudah dan terima Yang
Mulia.
Persidangan pembacaan tuntutan tersebut
sedikit aneh karena hanya dihadiri majelis hakim, panitera, Jaksa dan
dua staf honorer Jaksa. Sebelum sidang tuntutan di mulai, salah satu
staf honorer Jaksa sempat mau menutup pintu persidangan.
Saat
itu, dua orang media mau masuk dan menanyakan. Kenapa mau menutup
pintu, Apakah sidang ini tertutup untuk umum atau sidang apa. Jawabnya,
tadi kan pintunya juga tertutup. Kilahnya staf tersebut.
Sebelumnya,
JPU Zia menghadirkan tiga saksi yakni, Yanti, Rudi dan Rustam, Kamis
(20/4-2017) silam. Menurut ketiga saksi mengatakan, masuknya HP Xiomi ke
Batam, Kepri, tidak memiliki izin. Dan jumlah barang HP tersebut
sebanyak 139 unit.
“Jumlah barang HP Xiomi 139
unit. Ketika penangkapan dilakukan oleh polisi, ada ditemukan HP Xiomi
yang tidak memiliki izin,â€ujar saksi Rustam adik kandungi terdakwa Edy.
Dari
keterangan ketiga saksi tersebut, terdakwa Edy membenarkanya dihadapan
persidangan Majelis Hakim yang dipimpin D R Agus Rusianto SH MH,
didampingi hakim anggota Jassael Manulang SH dan dan Muhammad Chandra SH
Terdakwa
Edy ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri di
parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam pada bulan Desember tahun 2016, dan
menetapkan sebagai tersangka.
Kemudian terdakwa
Edy dijerat dalam rumusan Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal
52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun
1999 tentang Telekomunikasi. dan akan dikembangkan ke UU Perlindungan
Konsumen.(*)
Share on Social Media