Batam
Juliadi | Senin 19 Nov 2018 21:24 WIB | 4567
Suasana konferensi pers Polda Kepri
MATAKEPRI.COM, Batam - Menurut Sugito, Smsc, kepala Resort seksi konservasi KSDA wilayah Batam terkait perkara Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, status satwa tersebut semua dilindungi dari kakak tua maupun dari nuri bayan.
"Untuk jenis kura-kura kurang lebih ada 10 jenis ini statusnya tidak dilindungi, jadi untuk perlakuan terhadap satwa - satwa yang dilindungi ini memang dari seperti yang disampaikan dari bapak pimpinan yang tadi masih dalam proses penyelidikan kasus ini, maka itu kami yang diberikan tugas untuk merawat, "ujar Sugito, Smsc, Senin (19/11/2018).
Sugito, Smsc, mengatakan untuk putusan inkrah nanti, untuk selanjutnya satwa yang dilindungi ini keberadaannya berasal dari Indonesia Timur. Maka yang pertama adalah harusnya sesuai dengan aturan itu dikembalikan ke habitat asal atau kalau yang tidak itu dititipkan ke lembaga konservasi, kedua terus seandainya nanti dalam pemeriksaan selanjutnya juga sama di sini juga ada pihak karantina nanti akan memeriksa kesehatannya.
"seandainya itu ada di dalam penyelidikan diketahui ada virus yang membahayakan terhadap perkembangan satwa itu, sesuai dengan aturan undang-undang itu boleh dimusnahkan jadi kira-kira itu apa tindakan yang akan dilakukan kemudian mengenai tadi disampaikan ke atas dan ada yang mati 1 ekor itu dari jenis nuri dan kebetulan matinya juga baru tadi pagi, "kata Sugito, Smsc.
Sugito, Smsc, menambahkan jika kemarin iri yang mati tersebut, posisi dalam kondisi yang baik. (Adi)