Batam, Hiburan
Juliadi | Selasa 19 Feb 2019 22:55 WIB | 5676
Sekretaris Dewan Presidium NGO 369, Herwin Saputra
MATAKEPRI.COM, Batam - Terkait banyak Program atau Channel Televisi (TV) luar yang masuk Ke Indonesia dengan konten pornografi maupun kekerasan yakni Channel "FOX International Channel", hal tersebut di tanggapi sekretaris Dewan Presidium NGO 369, Herwin Saputra.
Herwin, mengatakan hal tersebut NGO 369 telah menyurati Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP) terkait siaran yang berbau pornografi yang bertanggung jawab di teritori, Tizal Patria Irsyadi.
Baca juga : KRI Bung Tomo 357 Berhasil Menangkap Kapal Asing Asal Vietnam Di Laut Natuna
Baca juga : Bandara Dabo Tambah Route Penerbangan 3 Kali Dalam Seminggu
"Kami ingin menyampaikan bahwa Channel siaran dari FOX International Channel telah lama mentribusikan konten - kontennya melalui lembaga Penyiaran berbayar di Indonesia," ujar Herwin, Selasa (19/2/2019) inti dari surat untuk KPIP.
ia menambahkan adanya unsur pornografi terutama pada Channel film / Movies dan musik, semakin marak yang dapat merusak moral bangsa Indonesia terutama para anak - anak muda.
Dalam hal ini Herwin, memohon untuk dukungan secara penuh dalam menggali serta mengumpulkan data - data dan akan segera di lakukan investigasi dan segala sesuatu yang merugikan bangsa Indonesia.
menurut Herwin, dasar - dasar pengaduan yakni, UU RI no. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU RI No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, UU RI No. 44 tahun 2008 terkait pornografi, pedoman perilaku Penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) tahun 2012, serta Surat dan undangan lembaga Penyiaran terkait No.1160/KPI/11/15 dan surat No. 19/K/KPI/10/15.
Lanjut Herwin bukti otentik pertama penayangan beberapa adegan yang melanggar secara prinsip di mana memperlihatkan persenggamaan, keterlanjangan, tampilan / eksplisit yang menggambarkan hubungan seksual lawan jenis maupun sejenis, kesopanan, kesusilaan, sadisme serta tutur bahasa yang menjurus vulgar dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia.
kedua tayangan pornografi dan kekerasan ini ada di saluran / Channel FOX Movie Premium, FOX Movies Action, FOX Movies, Start World, Channel V, FOX Channel dan FOX Crime.
ia juga menambahkan jenis masalah dari FOX International Channel, pertama meningkatkan siaran tanpa memperdulikan tindakan pencegahan selama menjalankan bisnis di Indonesia.
kedua penyelewengan pajak yang dapat ditingkatkan menjadi bukti permulaan tindak pidana pajak semua konten dan pembayaran ke kantor FOX Singapura.
Ketiga terkait manipulasi ketenagakerjaan yang mengatasnamakan FOX International (PPH, NPWP, jamsostek pada karyawan yang sudah lebih dari 15 karyawan.
Herwin, berharap pertama bagi yang berkepentingan terhadap Saluran konten / Channel dapat memahami pentingnya pencegahan terhadap unsur pornografi yang mayoritas penonton anak-anak dan remaja Indonesia.
kedua dengan adanya penelusuran ini dapat mencegah dan melindungi remaja Indonesia dari prilaku dan Moral negatif dari konten pornografi dari Channel FOX.
Ketiga pihaknya menyarankan supaya memanggil pejabat tertinggi FOX International Channel serta penanggung jawab di Indonesia yang menyimpan data - data rahasia beroperasi di Indonesia berikut bukti transaksinya dan meminta Saluran FOX di blokade. (Adi)