Batam
Juliadi | Senin 27 May 2019 19:13 WIB | 2396
Menurut Ketua Karang Taruan Kota Batam, Zul Arif, menjelaskan karang taruna tidak memiliki ADRT, akan tetapi memiliki pedoman yang di keluarkan dari kementerian yang dilegalkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Ditempat yang sama Lurah Mukakuning, Yopi Himawan Perdana, juga mengatakan bahwa pembekuan Karang Taruna tersebut, Ketua Karang Taruan Kelurahan Mukakuning (Harianto) selalu memojokkan Walikota Batam.
Dikatakan Yopi, saat Musrenbang di postingan Facebook Harianto, selalu menanyakan Ex-Officio BP Batam dan Harianto, dianggap tidak sejalan dengan Pemko Batam .
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Patar Paruha Siadari, mengatakan Lurah Mukakuning tersebut, telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
Dikatakan Lagat, Lurah Mukakuning, sebelum membekukan Karang Taruna Mukakuning harus klarifikasi dan rapat dulu serta tindakan Lurah tersebut, tidak sesuai dengan aturan karang taruna yang ada di Republik Indonesia. (Adi)