Batam, News, Ekonomi
Juliadi | Rabu 24 Jul 2019 19:45 WIB | 5053
Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi, saat dikonfirmasi awak media (Foto : Adi)
Dikatakan Edy, dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup yang berbenturan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun. Seharusnya, BP Batam dapat memperlancar investasi di Batam, namun terkendala kewenangan tak terlihat. Seperti isu regulasi, operasi dan lainnya.
Baca juga : Direktur Promosi Dan Humas BP Batam Meyakini Kerjasama Malaysia Dan Batam Terus Ditingkatkan
Menurutnya hutan lindung di Batam ditetapkan dalam Perpres Nomor 87 tahun 2011, akan tetapi ‎ada juga yang mengatur melalui Permen, terkait hutan lindung.
Edy, mengatakan akibat banyak yang mengacu pada aturan tata niaga dengan izin pusat. Barang konsumsi, karena tidak mengeluarkan masterlist, sehingga terganggu untuk barang konsumsi industri dan ktidakjelasan masterlist untuk industri seperti kapal.
Terkait lahan, menurut Edy, BP Batam mencoba membalik logik. Lahan merupakan fasilitas investasi, bukan warisan. Sehingga lebih 8.200 ‎hektare lahan di Batam menjadi mangkrak.