Batam, News
Juliadi | Senin 19 Aug 2019 14:46 WIB | 5104
Ilustrasi
Terkait hal tersebut Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polresta Barelang Komisaris Polisi (Kompol) I Putu Bayu Pati., SIK .,MH akan memberikan informasi mengenai hal tersebut.
Baca juga :
Banyak Kendaraan Trailer, Kasatlantas Polresta Barelang Berikan Edukasi Ke Masyarakat
Kasatlantas Polresta Barelang : Tilang Manual Boleh, Atas Permintaan Pelanggar
Kasatlantas Polresta Barelang : Sudah Informasi Pembuatan SIM Gratis Di Sosmed Yang Lahir 1 Juli
Menurut Putu, berdasarkan Pasal 59 ayat (5) Undang - Undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pengunaan lampu rotator dan sirine dibagi berdasarkan warnanya yakni.
Pertama, Lampu isyarat ( Rotator ) warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kedua Lampu isyarat ( rotator ) warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran (Damkar), ambulans, palang merah, rescue dan jenazah.
Ketiga, Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Dan yang terakhir Lampu isyarat ( rotator ) warna hijau dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor Dinas Satpol PP pada tingkat Provinsi, Kabupaten atau Kota sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 17 tahun 2019 pada pasal 9 ayat ( 2 ).
Dikatakan Putu, bagi pengunaan Lampu Rotator maupun sirine tidak bisa digunakan selain dari kendaraan diatas, dan apabila menemukan kendaraan tersebut berada dijalan raya dan sedang menyalakan sirene, diharapkan untuk segera memperlambat kendaraan dan berusahalah menepi untuk memberi prioritas kendaraan tersebut. (Adi)