Batam, News
Juliadi | Rabu 04 Sep 2019 09:20 WIB | 4868
Suasana Di ruang pembuatan SIM Polresta Barelang (Foto : Istimewah)
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasatlantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati., SIK., MH, Selasa (3/9/2019).
Menurut Putu, pihaknya menghadirkan langsung jaksa penuntut dan Hakim yang langsung memberi Hukuman berupa besaran denda yang harus dibayar oleh pengemudi kendaraan yang melanggar peraturan.
"Untuk pelaksanaan Tilang sidang ditempat kali ini, Satlantas Polresta Barelang melakukan sidang sebanyak 50 perkara yang di putus perkaranya oleh hakim berupa besaran denda yang bervariasi, mulai dari tidak memiliki SIM hingga STNK mati dan helm tidak SNI, " kata Putu.
Lanjut Putu, bagi masyarakat yang terkena sidang ditempat ini, dapat langsung membayar denda tilangnya ke Pengadilan Negeri dan barang buktinya langsung dikembalikan kepada Pelanggar.
"kami akan mengevaluasi kembali pelaksanaan sidang tilang ditempat ini agar bisa berjalan lebih baik lagi kedepannya" tutup Putu. (*/Adi)