Batam, News
Juliadi | Jumat 04 Oct 2019 13:30 WIB | 3421
Para mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa, Jumat (4/10/2019). Foto : Adi/MK
Mahasiswa kelompok Cipayung ini terdiri dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).
Wirda Putra ketua PMII Kota Batam, mengatakan bahwa mereka menolak atas pengangkatan Walikota Batam menjadi Ex-Officio, karena tidak sesuai dengan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengamanatkan kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan.
"Pasal 77 poin 1 yang berbunyi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik Negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apapun sebagai mana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf c dikenai sangsi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh presiden untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta oleh mentri untuk bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota," tegasnya. (Adi)