Batam

Langgar Posisi Sandar, KSOP Batam Sarankan MV Juhar Kembali ke Jembatan IV Barelang

Juliadi | Selasa 09 Jun 2020 11:57 WIB | 3506

Bakamla RI


Kapal MV Juhar I Eks Juta 1


MATAKEPRI.COM BATAM -- Keberadaan kapal Eks berbendera samoa Juhar I eks Juta 1 yang mana pemilik kapal tersebut adalah PT. Manakala Lintas Samudera  tidak luput dari pemeriksaan Unsur Patrol Kemananan Laut (Kamla), pada saat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Maritim Barat melakukan penertiban kegiatan pengerukan pasir laut yang terjadi di depan dermaga PT Bintang 99 Persada.


Keberadaan Tongkang Wahana 1501, yang pada saat itu sedang melaksanakan kegiatan pengerukan pasir laut, berada tepat di samping MV Juhar I Eks Juta 1. 


Terkait keberadaan MV Juhar I, dikatakan Kazona  Maritim Barat Laksamana Bakamla Yeheskiel, Bahwa MV Juhar I tidak ada kaitannya dengan aktifitas pengerukan pasir laut yang dilakukan tongkang Wahana 1501. 


Menurutnya saat pemeriksaan dan penggeledahan terhadap MV Juhar I Eks Juta 1 oleh Tim Special Respond Team (SRT) Bakamla yang di pimpin oleh Kolonel Bakamla Rio. 


"Didalam Kapal ini tidak ditemukan Anak Buah Kapal (ABK) dan kondisi kapal tidak terawat, hanya saja keberadaan MV Juhar I Eks Juta 1," ujarnya. 


Ia mengatakan, bahwa menurut keterangan seharusnya kapal tersebut berada di perairan barelang dan berlabuh jangkar di Jembatan IV Barelang, sesuai dengan register laporan kedatangan kapal dan Pelayanan umum kapal atau PUK dari hasil temuan ini selanjutnya akan dilaporkan dan mengkoordinasikan kepada instansi terkait khususnya Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.


Terkait keterangan tersebut, lebih lanjut dikatakannya, bahwa tim media meminta klarifikasi langsung kepada Haryono Kasie Sertifikasi KSOP Batam.


Saat dihubungi awak media melalui pesan singkat Whatsapp (WA) Haryono membenarkan, bahwa posisi MV Juhar I eks Juta 1 memang seharusnya tidak sandar dan  berada di Dermaga 99 Batu Ampar. 


"Keterangan dari Ka pos Syahbandar Barelang betul di perairan pulau Galang lebih kurang 3,2 km dari jembatan IV," kata Haryono, senin (8/6/2020). 


Haryono menjelaskan, bahwa Kapal tersebut melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan register kegiatan kapal di KSOP dan BP Batam, yang mana diregister pelayanan umum kapal atau PUK Dan laporan kedatangan kapal atau Lk2 sudah di tetapkan oleh pihak  KSOP Batam. 


Haryono menyarankan agar MV Juhar I di kembalikan keposisi asalnya di jembatan IV Barelang.


"Sebaiknya dikembalikan pada posisi nya agar dijaga sama pemilik kapal yang mana telah terdaftar diport registernya adalah PT. Manakala Lintas Samudera dan di awaki sesuai ketentuan," jelas Haryono. 


"Seperti kita ketahui posisi sandar atau lego harus sesuai dan terdata di KSOP, karena itu sangat penting untuk mekanisme keamanan dan keselamatan," tutup Haryono. (Adi) 



Share on Social Media