Batam, News, Kepri

Awak Kapal MT Arman Tinggalkan Kapal, Walaupun Kasus Masih Bergulir di Persidangan

Egi | Sabtu 11 May 2024 22:11 WIB | 471

Kejari Batam/Kejati/PN
Bakamla RI
Aset Daerah
Lingkungan Hidup


MT Arman 114 (sumber foto: maritimeoptima.com)


Matakepri.com Batam - Dikabarkan 21 awak kapal MT Arman 114 dipindahkan ke Hotel Grand Sydney pada Jum'at (10/5/2024) yang lalu.


Pemindahan 21 awak kapal ini menjadi pembicaraan hangat saat ini, pasalnya kasus kapal MT Arman terkait pembuangan limbah B3 di laut Natuna, saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.


Kasus yang bergulir sejak tahun 2023 dengan terdakwa, Mohamed Abdelaziz WNA Mesir dan awak kapal sebagai saksi dalam persidangan, hampir berjalan selama satu tahun. 


Lamanya proses hukum ini, membuat awak kapal menjadi stres, karena selama menunggu proses hukum, para saksi harus tetap berada di atas kapal MT Arman.


Atas kegelisahan awak kapal tersebut, Mohamed Abdelaziz sebagai kapten kapal, memerintahkan 21 awak kapal untuk turun dari atas kapal dan dipindahkan ke Hotel Grand Sydney.


Terkait pemindahan crew kapal ini, Kepala Bakamla Zona Batam, Laksamana Rachmawanto membenarkan adanya awak kapal MT Arman yang telah turun dari atas kapal.


"Bakamla hanya melaksanakan pengamanan barang bukti dan itu sudah lama, jadi terkait penaikan atau penurunan crew adalah hak kapten kapal sesuai dengan UU Pelayaran atau internasional bukan Bakamla," ujar Rachmawanto, dalam keterangan tertulisnya (11/5/2024) siang.


Diketahui, Kapal tanker MT Arman 114 ditangkap oleh Badan Koordinasi Keamanan (Bakamla) RI pada April lalu, perkara pembuangan limbah B3 ini dilimpahkan ke penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Selain itu, tim kuasa hukum kapten kapal MT Arman yaitu, Rudianto Manurung dan partner mengeluarkan rilis yang berisikan.


"CREW KAPAL MT ARMAN TURUN KAPAL UNTUK PULANG KE NEGARA ASAL BERTEMU KELUARGA”


Pada Hari Kamis, 10 Mei 2024, 21 crew kapal MT Arman turun dari kapal. Penurunan dilakukan atas perintah kapten MAM, warga negara Mesir.


Terkait hal tersebut dijelaskan sebagai berikut :


1. 21 Crew kapal MT Arman sudah berada di atas kapal selama 1 tahun lebih, selama itu pula mereka tidak bisa bertemu dengan keluarga.


2. Karena sudah terlalu lama, emosional crew terganggu, sehingga dikhawatirkan akan berakibat fatal bagi barang bukti kasus limbah yang masih disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Beberapa bulan lalu, salah satu crew meninggal karena sakit.


3. Hukum Internasional menegaskan bahwa kapten adalah penguasa dan pengendali atas kapal, termasuk penyusunan dan penurunan anak buah kapal (IMO Conventions, UU Pelayaran Indonesia, KUHD), sehingga secara hukum Nahkoda berwenang untuk memerintahkan awak kapal untuk turun, dan kembali ke negara asal dan bertemu keluarga, atas dasar hukum dan kemanusiaan.


4. Bahwa penurunan awak kapal juga dilakukan karena Kapten "MAM", merupakan pihak yang berwenang untuk melakukan perawatan barang bukti, berdasarkan surat perawatan barang bukti dari Penyidik KLHK. Agar kapal tetap terawat dan tidak terganggu selama proses hukum, maka untuk menghindari tindakan anarkis dari crew yang secara emosional terganggu karena tidak bisa pulang, maka tindakan menurunkan awak kapal sangat diperlukan. Kapten tidak mau kapalnya dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab.


5. Bahwa penurunan ABK (anak buah kapal) adalah inisiatif dan kewenangan penuh oleh Kapten Kapal MT Arman, sekaligus Kapten Kapal MT Arman adalah selaku pemegang kuasa penuh terhadap keselamatan kapal beserta isinya. Dan mengingat kapal ada di wilayah kelautan Kepulauan Batam, maka Kapten meminta secara resmi bantuan Bakamla Batam untuk mengawal penurunan ABK oleh Kapten Kapal.


6. Bahwa persiapan pemulangan awak kapal dilakukan karena saat ini agenda persidangan sudah masuk pada tahap Penuntutan, artinya secara hukum seluruh crew sudah tidak diperlukan dalam pembuktian, sehingga bisa secara hukum BERHAK UNTUK TURUN DAN KEMBALI KE NEGARA ASAL. Justru siapapun yang melarang mereka kembali ke negara asal adalah tindakan melawan hukum karena merampas hak asasi manusia para crew yang dijamin deklarasi HAM PBB.


7. Kapten melalui agen telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan tindakan lanjutan proses pemulangan, mengingat para awak kapal kembali melalui pintu Imigrasi Indonesia.


8. Kapten MAM menyatakan proses turunnya awak kapal dilakukan semata-mata untuk menjaga agar barang bukti tidak rusak, dan untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia para crew kembali kepada keluarga.


9. Bahwa selain itu, keberadaan awak kapal di Indonesia tanpa alasan yang jelas (tidak ditahan dan tidak diperlukan lagi dalam pembuktian) akan menimbulkan masalah baru keimigrasian. Oleh karena itu tindakan memulangkan awak kapal diperlukan dan diharuskan secara hukum.


10. ABK yang diturunkan merasa bahagia dan senang mengingat mereka sudah hampir 1 tahun di dalam kapal dan ingin segera pulang ke Negara asalnya.


11. Permasalahan saat ini adalah ketika KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup) menyerahkan berkas kepada Jaksa (P21) paspor dan dokumen ABK tidak ikut diserahkan kepada Jaksa. Kapten Kapal ingin memulangkan Crew ke negaranya akan tetapi KLHK tidak mau mengembalikan dokumen ABK walaupun sudah berulang kali diminta oleh Kapten Kapal MT Arman, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media