Bintan
Juliadi | Jumat 09 Jul 2021 00:03 WIB | 2646
Dalam materi akhirnya Kadiskum Lantamal IV mengatakan, bahwa pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah melakukan deregulasi kebijakan di bidang peraturan perundang -undangan yang salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kadiskum Lantamal IV juga menyebutkan, tujuan dari ditertibkannya Undang- Undang Cipta Kerja ini adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lanjut dikatakan Kadiskum, dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi pemerintah pusat , dan percepatan proyek strategis Nasional.
Kadiskum Lantamal IV juga mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai norma baru juga mengubah beberapa norma/pasal yang telah ada pada sejumlah undang-undang, diantaranya dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Lebih jauh dipaparakan, Esensi norma hukum perikanan dan tindak pidana perikanan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, serta permasalahan terkini penegakan hukum tindak pidana perikanan, esensi norma hukum pelayaran dan tindak pidana pelayaran berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja serta permasalahan terkini penegakan hukum tindak pidana pelayaran.
"Aspek kewenangan TNI Angkatan Laut dan permasalahan aktual dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di laut; dan dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap penegakan hukum di laut, legalitas penyimpangan hukum acara penegakan hukum di laut terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan tantangan penegakan hukum di laut ke depan," pungkas Kadiskum Lantamal IV.