Bintan
Juliadi | Jumat 14 Jan 2022 20:00 WIB | 2295
Peninjauan tersebut di terima oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bintan beserta jajarannya, juga dihadiri beberapa masyarakat Bintan sebagai pemilik lahan yang belum mendapatkan ganti rugi atas lahan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bintan sudah menganggarkan ganti rugi lahan Waduk Air Baku pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun 2022.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas PUPRĀ Bintan, Herry Wahyu dalamĀ Kunjungan Komisi I DPRD Kepri di Waduk Embung Air Baku Hulu Bukit Batu, Kabupaten Bintan.
Menurutnya, dalam APBD murni Pemerintah Kabupaten Bintan Tahun 2022 ini, telah dianggarkan untuk pembayaran ganti rugi lahan waduk tersebut.
Ia juga menilai Pemkab Bintan juga sudah berkoordinasi dan berkomunikasi ke Ombudsman Kepri dalam hal tindak lanjut penyelesaian ganti rugi lahan tersebut.
"Alokasi ganti rugi lahan sudah ada di APBD Pemkab Bintan Tahun 2022 ini, dengan alokasi total anggaran mencapai 5,8 milyar rupiah. Jadi tinggal pelaksanaanya sambil menunggu laporan tim appraisal," ujarnya.
Dikatakannya juga, bahwa dari 5,8 milyar rupiah alokasi anggaran bukan saja untuk ganti rugi lahan karena akan ada juga untuk pengurusan administrasi dan tim appraisal nantinya. Diketahui bahwa proyek waduk air baku hulu Bintan yang berada di Bintan Bunyu tersebut telah dibangun oleh melalui Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sumatera, Provinsi Kepri.
Sementara itu, di lapangan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Riau dr. Afrizal Dachlan, dalam kunjungan ke lokasi waduk tersebut menyampaikan bahwa dalam proses ganti rugi lahan tersebut pihaknya akan terus memantau sejauh mana perkembanganya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Bobby Jayanto, S. IP dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau berharap agar persoalan ganti rugi lahan waduk ini di Tahun 2022 dapat segera terselesaikan permasalahan bersama masyarakat.***