Nasional , Hukum & Kriminal

Gara-gara Hal Sepele, Wanita Tunawisma Dihabisi Suaminya

Juliadi | Senin 07 Feb 2022 10:35 WIB | 1467

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Ilustrasi)


MATAKEPRI.COM, BANJARMASIN -- Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Tengah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang Lansia bernama Fatmawati (60) yang ditemukan meninggal dibekas Bioskop Pasar Cempaka Lantai 4, Jalan Niaga RT 13, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah, Kamis (3/2/2022) lalu.


Kapolsek Banjarmasin Tengah, Polresta Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Susilo didampingi Kepala unit (Kanit) Reserse kriminal (Reskrim) Inspektur Polisi dua (Ipda) I Gusti Ngurah Utama Putra, saat memimpin  konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan bertempat  di Aula Mapolsek Banjarmasin Tengah, Jumat (4/2/2022) lalu


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Banjarmasin Tengah, Polresta Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Susilo didampingi Kepala unit (Kanit) Reserse kriminal (Reskrim) Inspektur Polisi dua (Ipda) I Gusti Ngurah Utama Putra, saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolsek Banjarmasin Tengah, Jumat (4/2/2022) lalu.


Susilo mengatakan, wanita itu dihabisi oleh Z (30) yang merupakan suaminya sendiri hanya karena masalah sepele. Korban yang merupakan tunawisma diduga dihabisi usai keduanya asyik pesta miras oplosan.


“Korban dengan pelaku sebelumnya sedang terlibat cekcok mulut, lalu korban meminta pelaku untuk membeli minuman beralkohol. Kemudian, pelaku dan korban minum-minum berdua hingga tertidur pada Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 07.00 Wita,” ujarnya.


Kemudian, kata Kapolsek sekitar pukul 11.00 Wita pelaku terbangun, melihat korban masih tidur lalu langsung mencoba membangunkannya. Akan tetapi korban tidak mau bangun hingga membuat pelaku emosi dan marah.


“Pelaku yang masih dalam keadaan mabuk tersulut emosi karena korban tidak mau bangun hingga langsung memukul korban dengan tangan kanan sebanyak enam kali di bagian dada korban,” jelasnya.


Akibatnya korban mengalami luka lebam di bagian dadanya yang membuat sebagian tulang rusuknya patah.


Tidak puas dengan itu, pelaku kembali menganiaya korban dengan menggunakan sebuah gunting kuku dan menusukkannya ke bagian dagu korban.


“Setelah ditusuk lalu pelaku membuang gunting kuku itu tidak jauh dari keberadaanya,” ucapnya.


Lebih lanjut, ujar Kapolsek sekitar 10 menit pelaku melihat korban tidak bergerak lagi, ia lalu turun ke lantai 2 hingga bertemu dengan salah satu warga.


“Kemudian warga atau saksi naik ke atas. Pelaku dengan spontan mengambil spon yang ada disana untuk mengusap wajah korban. Hingga akhirnya warga yang lain berdatangan dan membawa korban ke RSUD Ulin Banjarmasin,” tuturnya.


Atas peristiwa itu, pelaku dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3. (Ril) 



Share on Social Media