Tanjungpinang
Juliadi | Rabu 16 Mar 2022 19:23 WIB | 2042
Restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah.
Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat.
Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan konsep keadilan restorative merupakan suatu konsekuensi logis atas asas “ultimum remedium†yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya. Konsep keadilan restorative utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat,†ujar Burhanuddin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Provinsi Kepri, H. Ansar Ahmad; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Gerry Yasid dan jajaran Forkopimda Kepri.
Turut hadir pula Wali kota Tanjungpinang, Hj. Rahma dan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bintan, Roby Kurniawan serta jajaran Forkopimda Tanjungpinang dan Bintan dan para tokoh adat dan masyarakat. (*)