Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Rugikan Negara 20 Miliar, Polisi Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

Egi | Senin 11 Apr 2022 11:58 WIB | 698

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polda Kepri


Pres release pengungkapan kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka penggelapan atau korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri.


Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, keenam pelaku korupsi ini kita amankan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.


"Kita amankan 6 orang ini berdasarkan adanya 6 Laporan Polisi (LP) dan keenam orang pelaku ini mempunyai peran masing-masing," ujar Nugroho didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman  saat press release di Media Center Polda Kepri pada Senin (11/4/2022) pagi.


Lanjutnya, penyidik menetapkan 6 tersangka dari kasus korupsi dana hibah lewat APBD Kepri tahun anggaran 2020.


"Keenam tersangka ini berinisial TR (44), Mn (39), SPN (35), MS (33), AAS (27) dan MIF (33). Diantara tersangka ini dulunya menjabat sebagai Kabid di Dispora Kepri. Selain itu ada yang berprofesi sebagai wiraswasta, tukang ojek, pekerja bengkel, sopir taxi, dan satu lagi DPO," tuturnya.




Wadir Ditreskrimsus Polda kepri juga mengatakan, kerugian negara atas aliran dana hibah ini yaitu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar.


"Kerugian kurang lebih Rp 20 miliar, namun proses penyidikan ini kita bagi menjadi 4 (empat) cluster. Yang cluster pertama yang saat ini kita proses yaitu cluster Dispora, dan untuk tiga cluster lagi tunggu tanggal mainnya," bebernya.


"Cluster pertama kerugiannya sebesar Rp 6,2 miliar dengan jumlah tersangka 6 (enam) orang," sambungnya.


Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu, penarikan dana hibah dengan pengumpulan penerim dana hibah itu tidak sesuai dengan SOP atau tidak terverifikasi.


"Seharusnya Ormas yang penerima hibah itu tercatat di Kemenkumham, namun ini tidak ada dan berarti penerima itu ilegal. Kemudian proses pengajuan dana tersebut tidak mulai dari bawah keatas dan tidak melalui verifikasi pengguna anggaran," imbuhnya.


"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi dan 45 ormas," tambahnya.


Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UURI No 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 4 (empat) tahun, (egi)




Share on Social Media