Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Tak Terima Ditegur, 4 Orang Pria Bacok Pengunjung Warung Tuak di Sei Beduk

Egi | Senin 18 Jul 2022 20:51 WIB | 1042

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


4 pelaku pengeroyokan yang digiring reskrim polsek sei beduk (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kasus pengeroyokan di warung tuak di Bukit Ayu Suka Damai, pada Sabtu 9 Juli 2022 lalu, akhirnya diungkap jajaran kepolisian Polsek Sei Beduk.


Polisi berhasil meringkus 4 pelaku pengeroyokan disertai pembacokan, yang bernama M. Yuda, Wawan Ismail, M. Niko, dan M. Dewa. 


Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengatakan, pengeroyokan dan pembacokan terjadi pada saat dua pelaku bernama Yuda dan Wawan mengegas motor di depan warung tuak, dan pemilik warung menegur pelaku.


"Pelaku menjawab bahwa kalau motor tidak digas, tidak jalan. Setelah itu pelaku memundurkan motor pas didepan warung, dan kembali mengegas motornya," kata Betty didampingi Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi, Senin (18/7/2022) siang.

 



Lanjut Betty, pengunjung warung keluar dan menegur pelaku, namun pelaku tetap santai mengegas motor.


"Dua pelaku meninggalkan lokasi, dan setelah itu datang 4 orang pelaku membawa senjata tajam berupa samurai dan pedang," ujarnya.


Empat pelaku langsung melayangkan pedang dan samurai ke pengunjung warung tuak, dan dua korban bernama Besro Sinaga dan Andar kena bacok di bagian kepala.


"Korban sempat menangkis pedang dengan tangan, tapi juga mengenai kepalanya," ungkap Betty.




Lanjut Betty, para pelaku sempat mengejar kedua korban, dan setelah masyarakat mengetahui pengeroyokan tersebut, para pelaku melarikan diri.


"Kediaman pelaku berhadapan dengan warung tuak," katanya.


Mendapat laporan, polisi langsung turun ke lokasi, dan kurang 1x24 jam berhasil meringkus para pelaku pengeroyokan.


"Pelaku dijerat dengan Pasal 170 (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya (egi



Share on Social Media