Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Senin 12 Sep 2022 15:30 WIB | 1805
Dijelaskan Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Sei Beduk, Ajun komisaris Polisi (AKP) Betty Novia, Kamis (8/9/2022) pukul 00.43 wib Korban memarkirkan kendaraannya ditepi jalan Depan Cafe RIS, Batam Center, setelah itu Korban berbaring hingga tidur didepan motornya.
Lanjut dikatakan AKP Betty, sekitar pukul 03.00 wib Korban terbangun dan mendapati Motor dengan Merk HONDA BEAT Warna : Biru Hitam,BP 3163 AM, No.Ka: MH1JM1123KK253779, No.Sin : JM11E2235883 No.BPKB : PO1894189 An. GINA dan Hp pelapor sudah tidak ada ditempat parkir dan melihat sudah dibawa oleh Para Pelaku sehingga Pelapor meneriaki Maling.
"Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp.12.500.000," ujar AKP Betty, Senin (12/9/2022).
Lanjut dikatakan AKP Betty, ketiga pelaku diamankan pada Jumat (9/9/2022) dan langsung dibawa ke Polsek Sei Beduk.
"Pelaku DP kita amankan di SPBU Tanjung Piayu, dari pengakuan DP didapatkan dua orang pelaku lainnya," ungkap AKP Betty.
AKP Betty juga menyampaikan, terhadap pelaku DP (17) dan AY (26) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
"Pelaku MS diancam melakukan dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat atau penadah dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tutup AKP Betty. (Adi)