Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Kirim 7 Orang Untuk Dipekerjakan di Malaysia, Mantan PMI Ilegal Ditangkap Polisi

Egi | Senin 26 Sep 2022 14:37 WIB | 642

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
PMI


Dirkrimum Polda Kepri saat rilis PMI Ilegal di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada Kamis (22/9/2022) di sekitaran Pelabuhan Harbour Bay Kota Batam. 


Pelaku yang berinisial A (42) ini ditangkap karena melakukan tindakan pidana PMI Ilegal yang akan dipekerjakan di Negara Malaysia. 


Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian mengatakan, tindak pidana ini berhasil diungkap berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia. 


"Berdasar informasi dari keluarga korban, tim melakukan pencarian di beberapa pelabuhan di Kota Batam," kata Jefri didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Suherlan saat press release di Mapolda Kepri pada Senin (26/9/2022) siang. 


Lanjutnya, selama penyidikan dan atas kiriman foto dari keluarga korban, tim berhasil mengetahui keberadaan korban dan berhasil amankan tersangka. 


"Selama penyidikan, korban ditemukan disekitaran pelabuhan sehingga penangkapan satu orang yang akan membantu memberangkatkan korban sebanyak 7 orang yang berasal dari Lampung, Palembang dan Madura," bebernya. 


Jefri juga menjelaskan, modusnya yaitu, seluruh biaya yang dikeluarkan akan dibayarkan oleh cukong nya yang berada di Malaysia untuk para calon PMI ilegal. 


"Mereka bukan membayar kepada pengurus tetapi cukong yang di Malaysia berikan biaya kepada perekrut yang mau bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT), dan pekerja lainnya sebanyak Rp 18,5 juta," tuturnya. 


Dari pengakuan tersangka, telah menjalankan pekerjaan ini mulai dari tahun 2016 sampai dengan sekarang di tahun 2022.


"Sejak dari tahun 2016 dia melakukan pengiriman PMI ilegal ini. Sudah ada sekitar 100 lebih yang dikirimnya dan mendapat keuntungan sebesar Rp 1.050 juta dari korban," imbuhnya. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 juncto pasal 83 UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 15 miliar, (Egi). 



Share on Social Media