International, Batam, News, Hukum & Kriminal
| Kamis 29 Dec 2022 07:15 WIB | 1021
Ilustrasi wajib militer Singapura dokumentasi dari Singapore Government Agency Website.(via CMPB.GOV)
MATAKEPRI.COM BATAM - Akibat mangkir
dari program wajib militer seorang warga Singapura bernama Novriandy (33) ) divonis penjara 24 minggu
pada Selasa (27/12/2022) karena pelanggaran aturan wajib militer Singapura atau
Perkhidmatan Negara (NS).
Rizaldy sebelumnya sempat bersembunyi di Kota Batam, untuk
menghindari aturan sampai akhirnya dipenjara.
Ia adalah anak dari ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara
Singapura.
Dia diketahui lahir di “Negeri Singa” dan merupakan warga
negara Singapura sejak lahir. Sebagai WNI, ayahnya merupakan penduduk tetap
Singapura tapi melepas status izin tinggal tetap miliknya pada Januari 2010.
Sementara ibunya adalah warga Singapura dan mendapat izin
penduduk tetap di Indonesia. Novriandy sendiri merupakan penduduk tetap
Indonesia sejak 2015 hingga Desember 2019.
Dia diketahui telah beberapa kali mengajukan penundaan
penugasan karena studinya, dan tetap berada di luar Singapura tanpa izin keluar
yang sah selama lebih hampir 10 tahun.
Dia mengaku bersalah atas tiga dakwaan di bawah
Undang-Undang Wajib Militer Singapura.
Termasuk karena gagal melapor untuk menjalani tugas militer
dan tetap berada di luar Singapura tanpa izin keluar yang sah selama lebih dari
sembilan tahun.
Novriandy mendaftar NS pada Januari 2007, saat berusia 17
tahun. Dia kemudian meminta penangguhan dari Pangkalan Tenaga Kerja Pusat untuk
menyelesaikan kursusnya di Institut Pendidikan Teknik dan mendapat izin satu
kali.
Dia diharuskan melapor untuk wajib militer pada Maret 2008
di Akpol, tapi kembali mengajukan penundaan karena alasan mengambil kursus
NITEC Tinggi di ITE mulai April 2008.
Pada Mei 2008, Novriandy melapor ke Central Manpower Base
tapi menyerahkan surat sertifikasi dari Lasalle College of the Arts yang
menyatakan dia akan mengejar diploma Desain Produk dari Agustus 2008 hingga
Juni 2011.
Akan tetapi pada Januari 2010, Novriandy meninggalkan
Singapura menuju Batam tanpa izin keluar yang sah.
Ia tinggal bersama orang tuanya di Batam dan membantu bisnis
ayahnya yang bergerak di bidang sistem komunikasi dan navigasi.
Pada Februari 2010, Lasalle memberitahu Central Manpower
Base bahwa Novriandy telah mengundurkan diri dari studinya sebulan sebelumnya.
Kantor militer itu pun mengirimkan perintah pelaporan lebih
lanjut ke alamat Novriandy yang meminta dia melapor untuk pemeriksaan medis.
Surat peringatan polisi kemudian diajukan terhadapnya ketika
dia tidak muncul.
Pada April 2015, Novriandy kembali ke Singapura untuk
memperbaharui paspornya untuk mendapatkan tempat tinggal tetap di Indonesia.
Dia telah mencoba melakukannya di misi diplomatik Singapura
di Batam tetapi tidak berhasil.
Selama di Singapura, Novriandy melapor ke Central Manpower
Base dan diberitahu bahwa dia telah meninggalkan Singapura tanpa izin keluar
yang sah.
Dia juga diingatkan untuk mematuhi pemberitahuan NS yang
dikirimkan kepadanya dan untuk tetap dapat dihubungi setiap saat.
Pria itu menjalani pemeriksaan medis, namun kembali ke Batam
lagi setelah mengambil paspornya yang telah diperbarui dari Otoritas Imigrasi
dan Pos Pemeriksaan (ICA).
Singapura akhirnya mengeluarkan surat peringatan polisi dan
“daftar penghentian” imigrasi terhadapnya setelah kembali mangkir dari tugas
negara.
Baru pada empat tahun kemudian atau pada Desember 2019, pria
Singapura itu ditangkap di pos pemeriksaan imigrasi setelah menghadapi
deportasi dari Indonesia karena tidak memiliki paspor Singapura yang sah.
Central Manpower Base mengakui permohonan penundaan
Novriandy dan mengirimkan pemberitahuan penundaan.
Penugasan wajib militer pria Singapura itu pun ditunda
hingga pemberitahuan lebih lanjut, sambil menunggu penyerahan bukti dokumenter
tentang program studinya.
Tapi dia tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan,
sementara orang tuanya sudah pindah ke Indonesia.
Meski demikian kantor militer Singapura terus mengejar
Novriandy untuk mendapatkan dokumen tersebut.
Novriandy sempat mengklaim ingin menyelesaikan urusan wajib
militernya untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Tapi akhirnya dia mendaftar ke Pasukan Pertahanan Sipil
Singapura pada November 2020 dan menyelesaikan wajib militer penuh waktunya
pada November 2022.
Meski demikian, dia masih harus menanggung hukuman pidana setelah lari ke Indonesia tanpa izin keluar yang sah dari Singapura selama total sembilan tahun, tujuh bulan dan 24 hari. (NS/tri)