News, Hukum & Kriminal

Kejari Periksa Internal RSBP Batam Soal Kasus Dugaan Korupsi SIMRS di BP Batam

| Jumat 30 Dec 2022 08:48 WIB | 1013



Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP). F: dok. bpbatam


 

MATAKEPRI.COM BATAM - Kasus dugaan korupsi anggaran Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Badan Pengusahaan atau SIMRS BP Batam tahun 2018 dan 2020 terus diperiksa intensif oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Dugaan korupsi SIMRS BP Batam tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp 1.888.300.000 dan mulai menyita perhatian publik menyusul penetapan dua tersangka oleh penyidik  Kejari Batam.

Direktur  RSBP Batam, Afdhalun Hakim, mengakui jika sejumlah pihak di rumah sakit ikut dimintai keterangan selama tahap penyidikan kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam oleh penyidik  Kejari Batam itu.

Akan tetapi, Afdhalun tak mengetahui pasti terkait sosok yang bakal berstatus tersangka. "Kalau soal siapa tersangka silahkan langsung tanya ke penyidik. Saya tak tahu," ujarnya kepada media, Kamis (26/12/2022).

Dirut  RSBP Batam itu kemudian meminta TribunBatam.id untuk langsung menanyakan ke Humas BP Batam.

Terpisah, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengaku sudah mendapatkan informasi perihal kabar yang menyebutkan jika jaksa telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.

"Tapi kita tunggu saja," ujar perempuan yang akrab disapa Tuty itu saat dikonfirmasi.

Penyidik  Kejari Batam sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 15 saksi terkait kasus dugaan korupsi anggaran SIMRS BP Batam.

Kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam ini telah berstatus penyidikan sejak Februari 2022 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua tersangka dari kasus dugaan korupsi di Batam ini.

Riki sendiri belum bersedia membeberkan perihal detail kedua tersangka dalam kasus ini.

Menurut Riki, pihaknya sendiri telah mengantongi dua nama tersebut sejak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri merilis hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu. NT/tb

Redaktur: ZB




Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait