News, Hukum & Kriminal
| Jumat 30 Dec 2022 08:48 WIB | 1013
Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP). F: dok. bpbatam
MATAKEPRI.COM BATAM - Kasus dugaan korupsi anggaran Sistem Informasi
Manajemen Rumah Sakit Badan Pengusahaan atau SIMRS BP Batam tahun 2018 dan 2020
terus diperiksa intensif oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Dugaan korupsi SIMRS BP Batam tersebut ditaksir merugikan
negara hingga Rp 1.888.300.000 dan mulai menyita perhatian publik menyusul
penetapan dua tersangka oleh penyidik
Kejari Batam.
Direktur RSBP Batam,
Afdhalun Hakim, mengakui jika sejumlah pihak di rumah sakit ikut dimintai
keterangan selama tahap penyidikan kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam oleh
penyidik Kejari Batam itu.
Akan tetapi, Afdhalun tak mengetahui pasti terkait sosok
yang bakal berstatus tersangka. "Kalau soal siapa tersangka silahkan
langsung tanya ke penyidik. Saya tak tahu," ujarnya kepada media, Kamis (26/12/2022).
Dirut RSBP Batam itu
kemudian meminta TribunBatam.id untuk langsung menanyakan ke Humas BP Batam.
Terpisah, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam,
Ariastuty Sirait, mengaku sudah mendapatkan informasi perihal kabar yang
menyebutkan jika jaksa telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara
tersebut.
"Tapi kita tunggu saja," ujar perempuan yang akrab
disapa Tuty itu saat dikonfirmasi.
Penyidik Kejari Batam
sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 15 saksi terkait kasus dugaan korupsi
anggaran SIMRS BP Batam.
Kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam ini telah berstatus
penyidikan sejak Februari 2022 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra,
saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua tersangka dari kasus dugaan korupsi di
Batam ini.
Riki sendiri belum bersedia membeberkan perihal detail kedua
tersangka dalam kasus ini.
Menurut Riki, pihaknya sendiri telah mengantongi dua nama tersebut sejak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri merilis hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu. NT/tb