Batam, News, Ekonomi
| Selasa 03 Jan 2023 08:26 WIB | 1452
Para pelamar memadati bursa kerja di Batam. (F: Teguh Prihatna)
MATAKEPRI.COM BATAM – Mulai 1 Januari
2023 Upah Minimum Kota (UMK) Batam ditetapkan sebesar Rp 4.500.440, naik
sebesar Rp 314.081 atau 7,50 persen dibanding tahun sebelumnya.
Angka UMK Batam 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur Kepri
Ansar Ahmad ini tidak berbeda dengan angka yang telah direkomendasikan oleh
Walikota Batam, Muhammad Rudi.
Namun besarsan upah ini menuai polemik, sebab tidak sesuai
dengan harapan pihak pengusaha maupun buruh sendiri.
Sebab, pihak pengusaha menginginkan kenaikan UMK Batam 2023
hanyalah Rp 4,3 juta saja, yakni menggunakan rumus dalam PP PP 36 tahun 2021
tentang Pengupahan. Artinya, jika pemerintah menggunakan PP tersebut,
seharusnya UMK Batam tahun 2023 hanya sebesar Rp 4,3 juta saja.
Pengusaha Batam bahkan sudah menyampaikan rencana akan
melakukan gugatan ke PTUN jika Gubernur Kepri menerbitkan SK UMK Batam yang
mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022.
Dalam gugatan itu, pihaknya akan meminta pengadilan TUN
untuk memerintahkan Gubernur membatalkan SK UMK Batam tahun 2023 tersebut.
Tak hanya pengusaha, buruh pun tak menyetujui nilai UMK
Batam 2023 sebesar Rp 4.500.440 karena mereka meminta kenaikan 13 persen
menjadi Rp 5,3 juta.
Buruh meminta agar kajian terkait Alfa dibahas dengan teliti
dalam memberikan rekomendasi. Sebab, sesuai usulan buruh dari hasil survei
Kebutuhan Hidup Layak/ KHL (Permenaker 18/2020 = 64 item KHL) sebesar Rp
5.076.139 ditambah selisih upah 2021.
Selain besaran UMK Batam 2023, Gubernur Kepri Ansar Ahmad
juga menetapkan UMK sejumlah kota dan kabupaten di Provinsi Kepri yang berlaku
pada tahun 2023.
Kadis Kominfo Kepri, Hasan juga mengatakan, penetapan
tersebut sudah ditandatangani per 8 Desember 2022.
Berikut angka UMK 2023 se Kepri yang telah ditetapkan Gubernur Kepri, di antaranya:
Redaktur: ZB