Batam, News, Ekonomi

Berlaku Awal Januari, Besaran UMK Batam 2023 Kembali Tuai Polemik

| Selasa 03 Jan 2023 08:26 WIB | 1452



Para pelamar memadati bursa kerja di Batam. (F: Teguh Prihatna)



MATAKEPRI.COM BATAM – Mulai 1  Januari 2023 Upah Minimum Kota (UMK) Batam ditetapkan sebesar Rp 4.500.440, naik sebesar Rp 314.081 atau 7,50 persen dibanding tahun sebelumnya.

Angka UMK Batam 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad ini tidak berbeda dengan angka yang telah direkomendasikan oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi.

Namun besarsan upah ini menuai polemik, sebab tidak sesuai dengan harapan pihak pengusaha maupun buruh sendiri.

Sebab, pihak pengusaha menginginkan kenaikan UMK Batam 2023 hanyalah Rp 4,3 juta saja, yakni menggunakan rumus dalam PP PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Artinya, jika pemerintah menggunakan PP tersebut, seharusnya UMK Batam tahun 2023 hanya sebesar Rp 4,3 juta saja.

Pengusaha Batam bahkan sudah menyampaikan rencana akan melakukan gugatan ke PTUN jika Gubernur Kepri menerbitkan SK UMK Batam yang mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Dalam gugatan itu, pihaknya akan meminta pengadilan TUN untuk memerintahkan Gubernur membatalkan SK UMK Batam tahun 2023 tersebut.

Tak hanya pengusaha, buruh pun tak menyetujui nilai UMK Batam 2023 sebesar Rp 4.500.440 karena mereka meminta kenaikan 13 persen menjadi Rp 5,3 juta.

Buruh meminta agar kajian terkait Alfa dibahas dengan teliti dalam memberikan rekomendasi. Sebab, sesuai usulan buruh dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak/ KHL (Permenaker 18/2020 = 64 item KHL) sebesar Rp 5.076.139 ditambah selisih upah 2021.

Selain besaran UMK Batam 2023, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga menetapkan UMK sejumlah kota dan kabupaten di Provinsi Kepri yang berlaku pada tahun 2023.

Kadis Kominfo Kepri, Hasan juga mengatakan, penetapan tersebut sudah ditandatangani per 8 Desember 2022.

Berikut angka UMK 2023 se Kepri yang telah ditetapkan Gubernur Kepri, di antaranya:

  • UMK Kota Batam Rp 4.500.440 dengan kenaikan Rp 314.081 atau naik 7,50 persen dari tahun sebelumnya.
  • UMK Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 dengan kenaikan Rp 225.575 atau 7,39 persen dari tahun sebelumnya.
  • UMK Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 dengan kenaikan Rp 243.254 atau 7,26 persen dari tahun sebelumnya.
  • UMK Kabupaten Bintan Rp 3.889.015 dengan kenaikan Rp 250.301 atau 6,86 persen dari tahun sebelumnya.
  • UMK Kabupaten Anambas Rp 3.757.560 dengan kenaikan Rp 239.311 atau 6,80 persen dari tahun sebelumnya.
  • UMK Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 dengan kenaikan Rp 229.022 atau 7,51 persen dari tahun sebelumnya.
  • UMK Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 dengan kenaikan Rp 212.331 atau 6,79 persen dari tahun sebelumnya. (NT/tb)


Redaktur: ZB

 

 

 



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait