Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Kapten Kapal Ferry di Batam Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Egi | Selasa 07 Feb 2023 17:07 WIB | 5220

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Bandara/Pelabuhan
Human Trafficking
Kapal


4 tersangka pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia saat digiring Polisi KKP Batam, Selasa (7/2/2023) foto;egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Polresta Barelang, tangkap 4 orang pelaku tindak pidana pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Malaysia. 


Kapolsek KKP Batam Iptu P. Jaya Tarigan mengatakan, penangkapan keempat tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat. 


"Ada 2 Laporan Polisi (LP), dari 2 LP tersebut kita berhasil mengamankan 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan selamatkan 10 orang calon PMI," kata Tarigan pada Selasa (7/2/2023) siang. 


Lanjutnya, dari hasil penyelidikan, tersangka pertama yang diamankan berinisial M (45). Pelaku diamankan di pelabuhan Internasional Harbourbay Batam. Selanjutnya juga diamankan tersangka inisial T (45) di kos-kosan Jodoh. 


"Dari kamar kosan tersebut ditemukan 7 orang korban PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia sebanyak 7 orang asal Jawa Timur," bebernya. 


Tarigan menjelaskan, untuk proses pengiriman calon PMI ini sampai ke Batam yaitu melalui komunikasi inisial F (DPO) yang berada di Malaysia. 


"F hubungi korban yang berada di Jatim, setelah terkumpul, korban diberangkatkan dan bertemu dengan tersangka T," tuturnya. 


T koordinasi dengan M, dan selanjutnya berkoordinasi dengan tersangka lainnya inisial S (55). 


"Tersangka S ini merupakan seorang Ex Kapten Kapal Ferry," ungkapnya. 


"S yang membantu menjembatani pengiriman calon PMI ilegal sampai di negara Malaysia dengan upah Rp 300-600 per orangnya," sambungnya. 


Tidak sampai disitu, berdasarkan informasi dari masyarakat, Polsek KKP juga berhasil mengamankan tersangka PMI Ilegal inisial W (41). 


"W berhasil diamankan pada Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 14.35 WIB. Dari tersangka W ini berhasil diselamatkan 3 calon PMI yang berasal dari NTT," imbuhnya. 


Terhadap keempat tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar, (Egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media