Nasional , News, Hukum & Kriminal, Politik

Diduga Rugikan Negara Hingga Rp8,32 Triliun, Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS

Riki | Rabu 17 May 2023 13:22 WIB | 551

Politisi
Pesawat Selular
Menteri/Wamen


Menkominfo Johnny Plate pakai rompi dan diborgol. (foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)


MATAKEPRI.COM, Jakarta- Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022. Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp8,32 triliun.


"Hasil penghitungan kerugian keuangan yang telah kami sampaikan beberapa hari terdahulu kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Rabu (17/5).


Kejagung hingga kini masih menelusuri kasus korupsi yang dilakukan Johnny Plate. Termasuk aliran dana yang mengalir dari kasus korupsi tersebut.


"Selain itu hasil dari pemeriksaan ini tentunya akan kita ikuti lagi pemeriksaan-pemeriksaan, pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini bisa kita kembangkan atau tidak," kata Kuntadi.


Peran Johnny Plate

Kuntadi menambahkan, penetapan tersangka terhadap Johnny setelah penyidik Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan pada politikus NasDem itu. Hari ini, menjadi yang ketiga kalinya Plate diperiksa Kejagung.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi dan kami simpulkan, telah mendapat cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1,2,3,4, dan 5," kata Kuntadi.


Penetapan tersangka ini, karena Johnny karena adalah pihak pengguna anggaran dan menteri yang menginisiasi proyek tersebut.


"Terkait jabatannya selaku menteri dan pengguna anggaran," katanya.


Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Johnny juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (riki/mdk)


Redaktur: ZB



Share on Social Media