Batam, Hukum & Kriminal
Juliadi | Selasa 05 Sep 2023 17:59 WIB | 1419
Pelaku AS saat ditangkap di rumahnya Dusun 1 Ampera Kecamatan Wampu/Stabat Lama, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Ut
MATAKEPRI.COM, BATAM -- Gelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp. 70.115.825, Salesman PT Tempo inisial AS berhasil ditangkap Opsnal Polsek Batu Ampar Polresta Barelang di Dusun 1 Ampera Kecamatan Wampu/Stabat Lama, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (30/8/2023) lalu.
"AS merupakan karyawan PT TEMPO yang menjabat sebagal Salesman membawa beberapa Faktur dan uang pembayaran konsumen," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiraseno, S.H, S.I.K., M.M, Selasa (5/9/2023).
Dijelaskan Kompol Dwihatmoko, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan oleh salah satu atasan AS.
Menurut Kompol Dwihatmoko, penggelapan tersebut terjadi pada akhir november 2022, dimana pelaku yang seharusnya menyetorkan uang hasil penagihan tersebut kepada kasir.
"Setelah dihubungi oleh supervisor, nomor handphone pelaku sudah tidak aktif," ucap Kompol Dwihatmoko.
Lanjut dijelaskan Kompol Dwihatmoko setelah pelapor mengkonfirmasi kepada konsumen diperoleh informasi bahwa pelaku telah menerima uang pembayaran tagihan dari 3 Customer dengan total tagihan sebesar RP 70.115.825.
Kompol Dwihatmoko juga mengatakan, begitu mendapatkan laporan pengaduan dari korban Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan.
"Pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023, kita berhasil mengamankan AS di rumahnya dan terhadap AS dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Dwihatmoko. (Adi)
Redaktur: ZB