Batam, News, Hukum & Kriminal

Sei Ulu Panglong Diduga Ditimbun Lagi, Padahal Berjarak Tidak Jauh dari Lokasi Sidak Komisi IV DPR R

Riki | Kamis 07 Sep 2023 17:34 WIB | 702

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polda Kepri


Alat berat yang digunakan untuk kegiatan diduga penimbunan di Ulu Panglong


MATAKEPRI. COM, BATAM - Pada tanggal 7 Juli 2023 lalu Komisi IV DPR RI telah melakukan sidak sekaligus penyegelan kegiatan pekerjaan penimbunan Sei Ulu Panglong. Dan berjarak tidak jauh dari lokasi tersebut, saat ini diduga terjadi lagi reklamasi atau penimbunan alur sungai.

Sei Ulu Panglong adalah bagian dari esturia yang tersisa di bagian Timur Laut Pulau Batam, yang termasuk dalam Teluk Tering. Teluk besar yang berada di sisi Utara Batam yang telah lebih dari dua dekade mengalami kerusakan cukup parah.

Berdasarkan informasi di lapangan, proyek penimbunan ini sudah berlangsung beberapa minggu. Jika lokasi yang disegel beberapa waktu lalu adalah sisi kiri maka yang sekarang terjadi penimbunan terletak tepat disisi kanan sungai.

Dugaan sementara luas area penimbunan 1 hingga 2 hektar. Lokasi penimbunan tepat berada di samping kiri Perumahan Arira Garden.

Tim NGO Akar Bhumi Indonesia menemukan alat berat yang dipergunakan untuk kegiatan reklamasi masih alat yang sama dengan kasus penimbunan sisi kiri Sei Ulu Panglong.

Akibat penimbunan tersebut telah menyebabkan menyempitnya alur Sei Ulu  Panglong, matinya ekosistem mangrove. Sendimentasinya juga menyebar ke  perairan sekitar dan mencemari lingkungan karena tidak adanya tanggul penahan tanah urukan.

Informasi dari lapangan, penimbun telah memberikan kompensasi kepada sebagian nelayan di sekitar TKP dan menyampaikan hanya menimbun sejauh 30 meter.

Sementara itu, Hendrik Hermawan, pendiri Akar Bhumi Indonesia sangat menyayangkan kegiatan yang masih belum diketahui perusahaan mana yang bertanggung jawab tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa kawasan mangrove di Ulu Panglong memang sudah rusak dan tegakan pohon agak jarang, kondisi tersebut akibat aktivitas penambangan pasir ilegal yang telah bertahun-tahun terjadi dan dibiarkan.

Lanjut dikatakan Hendrik, BP Batam mestinya tidak begitu saja memberikan PL kepada para pengembang untuk kawasan ini mengingat pentingnya area esturia bagi masyarakat pesisir yang mengantung nasib dengan hasil lautnya. 

"Kalau disuruh pilih uang atau tetap menjaga pantai dengan mangrove, mereka pasti tak mau menerima uang, karena nelayan dan laut itu satu kesatuan, tak terpisahkan. Yang dulunya mereka bisa menjala/ memancing ikan sambil melihat pemandangan laut yang indah, sekarang sudah tidak bisa lagi, " pungkas Hendrik. MK-riki

Redaktur: ZB



Share on Social Media