Batam, News, Hukum & Kriminal

Ribuan Pil Ekstasi Gagal Beredar di Tempat Hiburan Malam Kota Batam

Egi | Selasa 23 Jan 2024 22:22 WIB | 400

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Narkotika


Pil ekstasi yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Satresnarkoba Polresta Barelang gagalkan peredaran ribuan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu di Kota Batam.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, peredaran narkotika ini digagalkan setelah diamankan 1 orang tersangka inisial MA (23) pada 1 Januari 2024, dini hari.


"Tersangka kita amankan di seputaran Nagoya Kota Batam bersamaan dengan barang bukti pil ekstasi yang ditemukan sebanyak 3.616 butir," kata Nugroho didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, Selasa (23/1/2024) siang.


Nugroho menjelaskan dari hasil penggeledahan, barang bukti ekstasi ditemukan di dalam dashboard mobil yang dikendarai oleh tersangka.




"Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dibawa dari Bengkalis yang hendak diedarkan di Kota Batam," bebernya.


Lanjutnya, sebanyak 3.616 butir ekstasi tersebut dibungkus dalam 4 kantong, yang masing-masing kantong didalamnya ada plastik yang membungkus pil tersebut, dengan total 19 bungkus plastik.


"Setelah dilakukan pengembangan, dan berdasarkan informasi dari tersangka MA, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial EZ (51) yang memberikan barang ke MA, di Tembilahan pada 14 Januari 2024," ucap Kapolresta.


Lanjutnya, dari tangan pelaku juga ditemukan 1,01 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok yang dikonsumsi dirinya sendiri.


"Tak berhenti sampai disitu di hari yang sama, tim juga mengamankan tersangka inisial RA (32) di Bengkalis dan menemukan barang bukti 5 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka," imbuhnya.


Nugroho menjelaskan 5 bungkus sabu tersebut dikemas dalam bentu teh China merk Guanyinwang yang akan diedarkan di Pekanbaru.




"Dari tangan RA sabu seberat 4.4 kg ini berhasil kami amankan dan para pelaku yang diamankan ini diduga merupakan sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional," pungkasnya.


Nugroho menyampaikan peran dari masing-masing pelaku dimana MA sebagai penerima orderan dan mengantarkan ke pembeli yang berada di Batam.


"Kemudian EZ dan RA merekrut orang untuk menjemput barang narkotika di tengah laut," jelasnya. 


Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 


"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media