Batam, News
Riki | Selasa 11 Jun 2024 18:55 WIB | 896
Plang PT Agro Jatro di Pulau Karas. (Foto: ist)
Matakepri.com, Batam - Munculnya dugaan penyerobotan lahan oleh PT Agro Jatro di Pulau Karas, Kelurahan Karas, Kecamatan Galang, Kota Batam, mengejutkan warga setempat.
Kuasa hukum masyarakat Pulau Karas Ilpan Rambe, SH dan Feri Arisandi, SH menegaskan bahwa lahan seluas 106 hektar yang masyarakat miliki diduga telah dikuasai tanpa persetujuan atau kompensasi yang sah.
"Dugaan serobotan lahan oleh PT Agro Jatro di Kelurahan Karas membingungkan kami sebagai kuasa hukum masyarakat," ujar Ilpan Rambe, Selasa (11/6/2024).
Mereka menyatakan bahwa tindakan perusahaan tersebut tidak didasari oleh hukum, terutama karena tidak ada transaksi jual-beli yang terjadi antara masyarakat dan PT Agro Jatro.