Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Bongkar Penyelewengan Solar Bersubsidi

Egi | Kamis 13 Jun 2024 15:21 WIB | 139

Polda Kepri
Pertamina
Hukum & Kriminal
Lingkungan Hidup


Ditkrimsus Polda Kepri beberkan penangkapan penyelewengan BBM bersubsidi (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Ditreskrimsus Polda Kepri menghadirkan 2 tersangka kasus penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal.


Dari tangan 2 tersangka yang diketahui berinisial R dan NL ini didapati barang bukti hasil tangkap tangan yang diamankan di SPBN Setokok.


Diantaranya 420 liter BBM Biosolar, 20 jerigen, 15 diantaranya berisi 30 liter, 5 jerigen kosong, dan 30 bundel surat rekomendasi pembelian solar.


Berdasarkan hasil pengembangan tindakan yang dilakukan para pelaku ini dinilai menguntungkan diri sendiri dan merugikan para nelayan.


"Jadi mereka modusnya menggunakan surat rekomendasi 30 lembar milik nelayan, surat ini yang digunakan para tersangka untuk mengambil BBM jenis biosolar di SPBN," ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (12/6/2024).




Ia melanjutkan, BBM jenis biosolar ini harusnya merupakan jatah para nelayan. Ini disesuaikan dengan spesifikasi kebutuhan mesin kapal yang digunakan para nelayan dalam surat rekomendasi yang telah diterbitkan.


"Oleh tersangka ini, BBM yang seharusnya secara penuh disalurkan ke nelayan namun malah disalahgunakan dan disisihkan, kemudian dijual kembali kepada pihak industri," bebernya.


Kasus ini mencuat setelah adanya keresahan nelayan sebab hanya mendapatkan subsidi biosolar yang jumlahnya hanya sedikit atau tak cukup di setiap bulannya.


Atas keresahan tersebut, satu persatu nelayan mengutarakan apa yang ia rasakan selama ini, dan melaporkan hal tersebut ke Himpunan Nelayan Indonesia provinsi Kepri untuk mencari solusi permasalahan yang dialami.


Alhasil, didapati adanya tindakan penyalahgunaan data dari surat rekomendasi dan pencurian BBM biosolar tersebut.


"Jadi 1 surat rekomendasi untuk 1 nelayan, jadi 1 orang nelayan mendapat jatah dari tersangka ini hanya 2 jerigen tiap minggu. Sisanya inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku dan dikirimkan ke industri," ungkapnya.


Setelah hasil penyelidikan, permainan manipulasi data dari pelaku ini terungkap setelah dilakukan pengecekan di lapangan bahwa data dengan barang tidak sesuai.


"Permainan dari tersangka memanipulasi data yang ada direkomendasi, nelayan A spek kapalnya sekian, begitu dicek oleh penyidik ternyata tidak sesuai. Yang perahunya kecil, tetapi di rekomendasi ukuran besar. Makanya para pelangsir ini mendapatkan lebih hanya dari seharusnya. Bisa Puluhan ton, perbulan," imbuh Putu.




Masih kata dia, dari tindakannya ini tentunya memberikan keuntungan pribadi untuk para tersangka, ia menyebut ada variatif harga yang dipatok untuk biosolar tersebut.


"Kalau keuntungan variatif ya, dari pemeriksaan mereka menjual ke industri dengan harga kisaran Rp 10.800, padahal subsidi membelinya hanya Rp 6.800, 4000 keuntungan per liternya, kalikan 1 ton sudah berapa," imbuhnya.


Sementara itu untuk harga yang dijual kepada nelayan ia mematok 1 jerigen dengan harga Rp 250 ribu per 30 liternya.


Dalam aksinya itu kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya, bahkan dari pengakuan para tersangka tindakannya itu sudah berjalan selama 1 tahun lamanya.


"Tersangka R orang yang membawa rekomendasi ini ke SPBN untuk mengambil biosolar, peran dari tersangka NL koordinator kelompok nelayan dari 30 nelayan yang seharusnya mengambil BBM biosolar, namun NL meminta R untuk mengambil BBM itu ke SPBN dengan membawa surat rekomendasi," katanya.


Atas tindakannya itu pada setiap bulan para nelayan merasa keberatan sebab jatah biosolar yang ia dapatkan tidak sesuai kebutuhan setiap bulannya.


Sementara dari pengakuan para nelayan, hal yang mereka alami selama ini tidak hanya 1 tahun belakangan, melainkan para nelayan rasakan hampir 4 tahun lamanya.


Atas perbuatan penyalahgunaan BBM solar, para pelaku diancam dengan Pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media