Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Oknum Honorer Cabuli Anak Tiri yang Masih Dibawah Umur

Egi | Rabu 25 Sep 2024 14:17 WIB | 768

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek


Penyidik Polsek Sekupang mintai keterangan pelaku cabul terhadap anak dibawah umur (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Salah seorang oknum honorer di Kota Batam diamankan pihak Kepolisian karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur, Rabu (25/9/2024).


Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial EB (34). Pelaku merupakan ayah tiri korban yang bekerja sebagai honorer di Sekupang.


"Korban masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar. Pelaku nekat menggauli anaknya sejak tahun 2022," kata Ompusunggu.


Kejadiannya terbongkar saat ibu kandung korban terbangun dari tidur di ruang tamu yang mana saat itu pelaku yang sebelumnya bersama korban sudah tidak ada disampingnya.


"Ibu korban (pelapor) mencoba mencari kedalam kamar tidur, namun pelapor tersentak ketika melihat pelaku sedang meraba-raba tubuh korban yang sedang tidur sembari hendak membuka pakaian korban," ungkapnya.


Karena aksi pelaku kepergok oleh pelapor, pelaku langsung menghentikan aksi bejatnya dan malu karena ketahuan oleh pelapor. Kemudian pelapor marah-marah kepada pelaku kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor. 


"Pelapor menanyakan kepada anaknya dan korban mengatakan kalau dirinya sudah berulangkali disetubuhi oleh ayah tirinya tersebut," tuturnya.


Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran dan berhasil amankan pelaku di Pekanbaru.


"Perbuatan keji pelaku terungkap akibat terpergok oleh istri sendirinya dan sudah lebih dari 150 kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2022 lalu," bebernya. 


Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang R.I Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah 1/3 nya karena dilakukan oleh bapak tiri korban. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media