Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Kamis 03 Oct 2024 21:45 WIB | 270
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar
Matakepri.co.id Batam - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang bersama dengan instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
"Petugas Satresnarkoba Polresta Barelang menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,7 kilogram, 1.746 butir pil ekstasi dan 5,44 gram daun ganja yang dilakukan oleh sindikat narkoba," kata Heribertus, Kamis (3/10/2024) siang.
Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil amankan 8 orang tersangka berdasarkan dari 10 Laporan Polisi yang diungkap di Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Ini merupakan pengungkapan sepanjang bulan Juni, Juli dan Agustus 2024 dengan mengamankan 10 orang," bebernya.
"Dari 10 Laporan Polisi ini, 8 orang merupakan tersangka kurir dan pengedar, sementara 2 orang yang tidak kita hadirkan saat ini sedang menjalani rehabilitasi," sambungnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, petugas Dokkes Polresta Barelang melakukan pengujian keaslian narkotika tersebut. Setelah terbukti keasliannya, narkotika tersebut baru bisa dimusnahkan.
"Setelah dilakukan pengujian keaslian narkotika, sabu seberat 4,7 kilogram, kemudian 1.746 butir pil ekstasi dan 5,44 gram daun ganja kering dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator," pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika dapat menyelamatkan 65.338 jiwa manusia. Terhadap tersangka dijerat dengan undang undang narkotika ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, (egi)
Redaktur: ZB