Batam, Hukum & Kriminal

Penyelundupan 189.000 BBL di Perairan Kepri kembali Digagalkan Tim Gabungan

Juliadi | Kamis 31 Oct 2024 20:25 WIB | 226

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
AD/AL/AU
TNI/Polri


Konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL, Kamis (31/10/2024). Foto : Adi


Matakepri.com, Batam -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik (RI), Kantor Wilayah (Kanwil)  Khusus Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri), Pangkalan Utama Laut (Lantamal) IV Batam dan Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 189.000 bening lobster (BBL) di perairan Pulau Tandu. 


Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, penyelundupan ini dapat merugikan  Negara Rp. ± 20 Milyar. 


Menurut Nunung, penyelundupan ini menggunakan modus baru. 


"Pelaku sengaja lari dari kejaran petugas dan menyembunyikan BBL tersebut di dalam hutan bakau," ungkapnya, saat memimpin konferensi pers, bertempat di lobby Mapolda, Kamis (31/10/2024). 


Untuk mengejar pelaku masuk ke hutan bakau, kata dia lagi, pihaknya menyewa kapal nelayan untuk mencarinya, walaupun tersangkanya kabur. 


Menurut Nunung, BBL ini satu jaringan dengan kasus selundupan yang digagalkan pada Senin (14/10/2024) lalu di Karimun. 


“Pemilik dan penyandang dananya ini sama dari luar negeri,” jelas Nunung.


Selain penyelidikan pemilik, lanjutnya, BBL ini diduga berasal dari daerah Pesisir Selatan Pulau Jawa. 


"Dari pulau Jawa, BBL diangkut menggunakan jalur darat menuju Jambi. Saat di Jambi itu dikepul dulu. Baru diangkut menggunakan jalur laut ke Malaysia," tambah Nunung. 


Dikatakan Nunung, pemberantasan penyelundupan ini memang harus dilakukan oleh Tim Gabungan. 


"Penyelundupan benih lobster tersebut melanggar Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1), dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," pungkasnya. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media