Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Batam, Rata-rata Korbannya Mahasiswi dan SPG

Egi | Selasa 10 Dec 2024 13:09 WIB | 613

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Pendidikan
Reskrim


Tampak pelaku yang berperan sebagai mucikari ( foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri tangkap seorang mucikari yang menjual anak dibawah umur. Pelaku diamankan usai menjual korban kepada pria hidung belang.


Penangkapan dilakukan pada Jum'at (6/12/2024) di Kota Batam, Kepulauan Riau.


Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, praktek prostitusi online dengan korban anak yang masih dibawah umur ini menggunakan suatu akun di media sosial.


"Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya prostitusi online dengan korban anak dibawah umur. Tersangka inisial PU (34) melakukan atau menggunakan aplikasi suatu akun, kemudian tersangka berperan sebagai orang yang menawarkan perempuan pekerja sex kepada pria hidung belang," kata Putu, Selasa (10/12/2024) siang di Mapolda Kepri.


Putu menjelaskan, prostitusi online ini terbongkar setelah tim nya masuk ke dalam akun media sosial pelaku.


"Tim masuk ke akun Kaskus Forum Komunikasi Batam Naik Live. Setelah masuk, mengirimkan DM ke akun Panca Halu. Tim menerima konfirmasi WhatsApp, selanjutnya terjadi komunikasi pelaku dan petugas," ungkapnya.


Lanjutnya, pelaku ini di dalam komunikasi menawarkan perempuan pekerja sex dengan tarif beragam dan menawarkan foto-foto perempuan yang akan dipekerjakannya.


"Ada 26 foto yang disediakan, salah satunya korban masih dibawah umur. Sementara untuk tarif yang ditawarkannya berfariasi. Mulai dari 1 jam sekitar Rp 800 ribu, 2 jam Rp 1,1 juta, 3 jam sekitar Rp 1,5 juta dan 8 jam sekitar Rp 2,8 juta, sementara untuk Lng Time sekitar Rp 4,9 juta," bebernya.


Dirkrimsus juga mengungkapkan, keuntungan yang didapatkan pelaku sebesar 20 persen dari setiap transaksi.


"Tim melakukan pemesanan, kemudian diminta untuk transfer pembayaran terlebih dahulu. Setelah uang masuk, perempuan disepakati lalu di kirim kepada pemesan," bebernya.


"Tim bertemu dengan korban, kemudian tim melacak posisi pelaku, akhirnya pelaku diamankan di salah satu tempat, kemudian pelaku dibawa ke Polda Kepri," sambungnya.


Putu juga mengatakan, dari 26 perempuan yang dijual oleh pelaku, rata rata sudah memiliki pekerjaan tetap.


"Rata-rata korban yang dijual pelaku sudah memiliki pekerjaan. Ada yang menjadi Sales Promotion Girls (SPG), pekerja kantoran, dan bahkan ada yang berstatus mahasiswi," imbuhnya.


Terhadap tersangka dikenakan pasal 88 juncto pasal 76 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun, kemudian pasal 30 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara, ( Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media