Nasional , News, Hukum & Kriminal

Rugikan Hingga Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Weng Lihong Apresiasi Polres Metro Jakut Tangkap AUH

Egi | Kamis 09 Jan 2025 20:44 WIB | 277

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Kuasa Hukum
Law Firm


Terduga pelaku curat inisial AUH yang diamankan saat berada di Bandara (foto:ist)


Matakepri.co.id Jakarta - Penasehat hukum korban pencurian dengan pemberatan (curat) mengapresiasi kerja Polri, khususnya jajaran Resmob Polres Metro Jakarta Utara yang telah menangkap pelaku berinisial AUH (44).


"Advokat Riswan Harahap sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kerja keras anggota Polri, khususnya kinerja penyidik Resmob Polres Metro Jakarta Utara yang telah menangkap pelaku curat, dimana telah setahun lebih terhitung setelah tanggal 17 Oktober 2023 korban dan PH menanti keadilan," kata Riswan, Kamis (9/1/2025) sore.


Penasehat hukum mendorong Polri untuk menjerat terduga tersangka dengan hukuman yang selayaknya, apalagi tersangka sudah merugikan korban sebesar Rp 5 miliar.


"Kasus ini merupakan kasus pencurian dengan pemberatan yang telah diderita klien kami yang merupakan WNA China, dimana klien kami merupakan penyewa salah satu rumah yang terletak di Kawasan PIK tepatnya di Komplek Damar Golf PIK," bebernya.


Lanjutnya, klien kami yang bernama Weng Lihong menyewa tempat tinggal sejak April 2023 sampai dengan Mei 2025. Setelah menempati rumah yang disewa lebih kurang 3 bulan, klien kami beserta seluruh penghuni rumah pergi berliburan.




"Sepulangnya berliburan, klien kami kaget rumah yang ditempatinya sudah tidak bisa dibuka menggunakan kunci rumah yang biasa dipakai. Atas hal tersebut klien Kami menghubungi pemilik rumah inisial EUH," ungkapnya.


Klien kami bertanya, kenapa rumah tidak bisa dibuka dengan kunci seperti biasa. Lalu pemilik rumah menyampaikan kalau kunci rumah telah digantinya.


"Atas hal tersebut, klien kami dan EUH melakukan pertemuan di kantor Notaris Yan Armin selaku Notaris yang membuat perjanjian sewa menyewa. Dalam pertemuan tersebut klien kami dan pemilik rumah sepakat untuk masuk bersamaan kedalam rumah," tuturnya.


Sesampainya didalam rumah, klien kami langsung shock, karena melihat barang-barang dirumahnya banyak yang hilang.


"Sebagian barang berharga klien kami telah hilang," ungkapnya.


Atas hal tersebut, klien kami membuat Laporan Polisi dengan harapan semua pelaku yang terlibat bisa ditangkap pihak kepolisian.




"Siapapun yang telah mencuri bawang-barang berharga milik klien kami segera ditangkap dan barang-barang milik klien kami dapat dikembalikan," harapnya.


Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diduga keras yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan adalah AUH yang merupakan anak dari pemilik rumah inisial EUH.


"Dalam penanganan kasus ini oleh Resmob Polres Metro Jakarta Utara, kami selaku penasehat hukum korban sangat mengharapkan dapat di selesaikan dengan tuntas dan menangkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus ini," tegasnya.


"Karena kami menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dan atau mempunyai peran sehingga pencurian dengan pemberatan dapat dilakukan oleh pelaku," sambungnya.


Terakhir, penasehat hukum juga mengatakan, bahwa terduga tersangka diamankan pihak kepolisian saat tersangka sedang berada di bandara yang akan meninggalkan Indonesia pada Desember 2024 yang lalu.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media