Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Akan Selundupkan Ratusan Ribu Batang Rokok ke Singapura, Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan 2 Orang

Egi | Jumat 14 Mar 2025 10:46 WIB | 562

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Pengusaha
Transportasi
Perusahaan
Ekspor/Impor
Rokok Ilegal


Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri amankan ratusan ribu batang rokok (foto:ist)


Matakepri.co.id Batam - Ditreskrimsus Polda Kepri gagalkan pengiriman rokok produksi Indonesia yang akan dikirimkan ke negara Singapura menggunakan jasa ekspedisi KK Trading yang berada di daerah Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau pada, Kamis (13/3/2025) sekira pukul 20.00 WIB.


Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni menjelaskan, sebelumnya Unit 3 dan Unit 4 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya pengiriman atau penyelundupan rokok produksi Indonesia ke luar negeri melalui jasa pengiriman atau ekspedisi.


"Jasa pengiriman KK Trading mencurigai terhadap barang kiriman dalam dus dengan wadah makanan, namun dengan berat dan kemasan yang tidak wajar. Untuk itu jasa pengiriman tersebut melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Ruslaeni, Jum'at (14/3/2025) pagi.


Lanjutnya, atas dasar hal tersebut, dilakukan pengecekan dan pemeriksaan. Didapati bungkus makanan ringan snack yang di dalamnya rokok dengan berbagai merek buatan Indonesia, yaitu rokok merek surya dan rokok merek marlboro yang dikemas dalam kardus sebanyak 30 dus atau 153.272 batang.


"Dari keterangan pihak jasa pengiriman, rencananya ribuan batang rokok berbagai merek ini akan dikirimkan ke negara Singapura," bebernya.


Sementara modus operandi yang dilakukan adalah dengan memalsukan dokumen dalam bentuk snack atau makanan ringan dan dikemas di dalam wadah makanan tersebut.


"Untuk mengelabuhi petugas, pemilik rokok tersebut memasukkan ribuan batang rokok tersebut kedalam kotak makanan ringan. Dan ini sudah keempat kalinya dilakukan pengiriman," ungkapnya.


Ruslaeni juga membeberkan, jumlah rokok ilegal yang diekspor sebanyak 153.272 batang. Sementara harga jual rokok ilegal per batangnya adalah Rp 10.000, tarif pajak 10%, dan biaya lain-lain Rp 1 juta.


"Total nilai rokok ilegal yaitu Rp 1.532.272.000. Total pajak yang seharusnya dibayarkan adalah Rp 153.227.200. Sementara total kerugian negara sebesar Rp 1.686.499.200," imbuhnya.


Atas penindakan tersebut, Ditreskrimsus Polda Kepri amankan 2 orang dan saat ini sedang dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.


"2 orang yang kita amankan merupakan pemilik gudang dan barang tersebut," pungkasnya.


Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 102 A Jo Pasal 11 A UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan berkaitan dengan Penyelundupan ekspor tidak sesuai dengan ketentuan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media