Batam, News

Lapas Batam Serahkan 726 SK Remisi Khusus Narapidana

Riki | Jumat 28 Mar 2025 21:22 WIB | 197

lapas
Warga binaan
Kemenkumham


Lapas Batam Serahkan SK Remisi Khusus Narapidana


Matakepri.com, Batam - Dalam rangka menjalankan amanat UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Lapas Batam menyerahkan Remisi Khusus pada hari raya Nyepi tahun 2025 dan Idul Fitri 1446 Hijriah, Jumat (28/3).


Kegiatan dibuka dengan laporan kegiatan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi yang menyebutkan bahwa total Remisi Nyepi adalah sebanyak 1621 Orang RK I dan RK 20 Orang serta Remisi Idul Fitri sebanyak 156312 Orang RK I 155384, RK II 928 Orang. 


Pada kesempatan ini, Menteri Imipas RI, Agus Andrianto menyebutkan bahwa pelaksanaan pemberian remisi yang diberikan secara simbolis hari ini tetap dilaksanakan sesuai dengan hari H pelaksana hari raya. 




"Saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi petugas Pemasyarakatan, APH dan Instansi daerah dimana Lapas/Rutan berada. Selamat kepada seluruh warga binaan agar tetap menjaga komitmen menjalani kehidupan seusai norma hukum yang ada. Untuk yang belum mendapatkan remisi agar terus berusaha memprrbaiki diri sehingga kedepannya dapat memperoleh remisi", Ujarnya. 


Ia juga mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri bagi warga binaan yang merayakan semoga dapat senantiasa mendapat keberkahan di hari yang mulia ini. 


Selain itu Kalapas Batam Yugo Indra Wicaksi mengucapkan terima kasih atas kerja sama warga binaan yang dapat mengikuti program pembina dan tidak melanggar tata tertib selama berada di Lapas Batam sehingga layak mendapatkan remisi ini.


"Saya berharap dengan remisi ini menjadikan bapak sekalian lebih semangat menjalani sisa pidana dengan mengikuti program pembinaan sesuai dengan program akselerasi menteri dan ikut menjaga tata tertib", Ujarnya. 


Untuk informasi, pada remisi kali ini warga binaan yang mendapatkan remisi adalah sebanyak 726 orang dengan rincian 720 Warga Binaan Muslim, RK I 719 Orang dan RK II 1 orang (Jalan Subsider) dan 6 Orang Warga Binaan Hindu RK I 6 Orang, seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat untuk mendapat remisi sesuai dengan aturan yang berlaku. (Rilis)


Redaktur: ZB



Share on Social Media