Batam, News, Hukum & Kriminal

Pasangan Kekasih Rampok Pelanggan Pengguna Aplikasi Kencan Michat

Riki | Rabu 23 Apr 2025 15:01 WIB | 99

Applikasi
Prostitusi
Premanisme


Para tersangka pemerasan dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Kepulauan Riau mengungkap kasus pemerasan yang disertai kekerasan fisik dengan modus jebakan pertemuan melalui aplikasi perkenalan daring Michat. Dalam kasus ini, 4 orang pelaku berhasil diringkus setelah laporan diterima.


Dalam rekaman kamera pengawas atau cctv tampak seorang wanita masuk terlebih dahulu kedalam salah satu hotel di kawasan Nagoya, Kota Batam. Setelah wanita itu masuk, terlihat beberapa orang pria juga memasuki hotel tersebut.


Sesampainya di pintu kamar hotel, salah satu dari ketiga pria tersebut mengetuk pintu kamar dan masuk ke dalam kamar hotel setelah pintu dibuka oleh wanita tersebut.


Di dalam kamar, korban bernama M. Tarmizi Sirait yang bekerja sebagai buruh harian ini kaget saat ketiga pria yang tak ia kenal masuk ke dalam kamar hotel tersebut. 


Disana, pelaku meminta harta benda yang dimiliki oleh korban. Korban diancam menggunakan senjata tajam dan dianiaya. Pelaku berhasil membawa kabur uang korban sebesar RP 10 juta.


Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto mengatakan, sebelumnya korban dan wanita tersebut berkenalan melalui aplikasi perkenalan daring michat. 


"Setelah bertemu dan melakukan pertemuan pribadi, wanita itu pergi meninggalkan kamar sebentar. Setelah wanita itu kembali, korban didatangi para pelaku lainnya yang mengaku sebagai suami dan kerabat wanita tersebut," kata Noval, Selasa (22/4/2025) sore.


Lanjutnya, dari pengakuannya, para pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana pemerasan seperti ini.


"Ini baru pertama kali mereka lakukan. Para pelaku berinisial FD (25), RA (28), A (30), dan 

AM (20) kita amankan di salah satu hotel di Kota Batam," bebernya.

 

Para pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 kuhp tentang pemerasan dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media