Batam, News, Hukum & Kriminal

Gelar Rekonstruksi, Pada Adegan ke 28 dan 29 Pegawai Honorer DCKTR Dibunuh Rekan Kerja

Riki | Senin 05 May 2025 22:51 WIB | 170

Rekonstruksi
Pembunuhan


Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin beberkan rekonstruksi pembunuhan (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Unit Satreskrim Polsek Sekupang melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pegawai honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.


Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Senin (5/5/2025) sore ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom dan Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andreastian.


Dalam reka ulang tersebut turut hadir tersangka FK (26) yang memperagakan 38 adegan. 


"Dari 38 adegan yang diperagakan, pada adegan ke 28 dan 29 tersangka melukai korban di bagian leher sebanyak tiga kali," kata Zaenal usai pelaksanaan rekonstruksi.


Penyidik memperagakan adegan demi adegan, yang dimana dimulai dari kedatangan pelaku ke kantor pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. 


Pelaku naik ke lantai dua, lalu menuju parkiran sekitar pukul 09.00 WIB untuk pergi ke kosannya di Jalan Kartini 6 Blok C No. 6, Sekupang untuk berganti baju dari pakaian dinas ke pakaian kaos.


Pelaku juga memperagakan adegan saat membeli sebilah pisau di salah satu toserba di wilayah Tiban Centre. Kemudian tersangka kembali lagi ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB.


Saat tiba di kantor, korban memanggilnya. Namun sebelum itu pelaku menyalami saksi Hafiz


Di adegan 28, Faras menyalami korban, lalu berdiri memutari posisi duduk korban ke belakang. Dengan tangan kanan, ia memiringkan kepala korban ke kanan dan menggorok leher korban sebanyak tiga kali. Korban yang bersimbah darah terjatuh di depan 2 orang saksi.


Saksi segera memanggil bantuan dan ambulan dari Rumah Singgah di depan kantor. Sementara itu, saksi lainnya mengamankan pelaku. Sementara barang bukti pisau dibuang disamping kantor.


Kapolresta Barelang mengungkapkan, pelaku nekat membunuh korban karena sudah memendam rasa sakit hati yang sudah cukup lama.


"Motifnya sakit hati, karena sering dikatakan Bongak atau Bodoh, dan sakit hati itu sudah dipendam tersangka selama 3 tahun," pungkasnya.


Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media