Batam, News, Hukum & Kriminal

BNN RI Sebut, 2 Ton Narkotika Jenis Sabu Akan Diedarkan Tersangka di 3 Negara

Riki | Senin 26 May 2025 21:38 WIB | 132

Polda Kepri
Bea Cukai
AD/AL/AU
BNN RI


Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom beserta rombongan cek BB Narkotika jenis sabu (foto:Egi)


Matakepri.co.id Batam - Tim Gabungan dari BNN RI, Bea dan Cukai, TNI AL dan Polri berhasil gagalkan penyeludupan 2 ton narkotika jenis sabu di perairan Utara Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Narkotika jenis sabu ini diamankan dari kompartemen samping mesin kapal dan kompartemen depan mesin kapal MT Sea Dragon Tarawa.


Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus HUKOM mengatakan, saat penggeledahan di kompartemen samping mesin kapal dan kompartemen depan mesin kapal Mt Sea Dragon Tarawa, tim gabungan menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam 31 kardus warna coklat berbungkus plastik merek teh guanyinwang.


"Selain itu tim gabungan juga menemukan 36 kardus warna coklat di bagian bawah kapal. Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan sebanyak 67 kardus berisi 2000 bungkus sabu," kata Marthinus, pada Senin (26/5/2025) sore di pelabuhan Bea dan Cukai Batam.


Selain amankan barang bukti narkotika jenis sabu, petugas gabungan juga amankan 6 orang tersangka. 2 Warga Negara Asing Thailand bernama Weerapat Pong Whan dan Teratong Laptarat, sementara 4 orang Warga Negara Indonesia bernama Fandi Ramdani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan dan Hasiluan Samosir. 


"Dari pengakuan para tersangka, rencananya barang bukti narkotika ini akan diedarkan di negara Indonesia, Malaysia dan Philipina. Narkotika ini akan diedarkan secara ship to ship ke negara tersebut," ungkapnya.


Kepulauan Riau menjadi jalur utama dalam peredaran narkotika di Indonesia. Dalam kurun satu minggu ini, tim gabungan berhasil gagalkan penyeludupan narkotika yang sangat besar. Ada sekitar 4 ton lebih kita amankan. Ini bukti nyata kita dalam mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di Indonesia.


"Dalam pengungkapan 2 kasus besar penyelundupan narkotika di Kepulauan Riau selama satu minggu ini, BNN RI telah memasukkan 2 orang Warga Negara Asing ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO yaitu Chanchai pada kasus kapal MT Sea Dragon Tarawa dan Ko Khao WN Myanmar dalam kasus pengungkapan oleh Lantamal IV pada minggu yang lalu," pungkasnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media