Batam, News, Kepri
Egi | Selasa 29 Sep 2026 21:37 WIB | 56
Tangkapan layar saat keributan terjadi di pasar TOS 3000 (foto: ist)
Matakepri.co.id Batam - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan seorang pria berinisial DA alias Dedi Arman (42) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang warga bernama Sabri Rusda di kawasan Pasar Tos 3000, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala setelah diduga dibacok menggunakan sebilah parang oleh pelaku.
Kapolsek Lubuk Baja AKP Cindo Kottama mengatakan, kejadian bermula dari perselisihan antara adik korban dan adik pelaku yang tidak sengaja bersenggolan saat berada di area pasar sekitar pukul 04.30 WIB.
“Awalnya terjadi gesekan atau bersenggolan antara adik korban dan adik pelaku yang kemudian memicu pertengkaran di antara keduanya,” ujar AKP Cindo Kottama, Selasa (29/9/2026).
Mengetahui adanya keributan tersebut, Sabri Rusda datang ke lokasi dengan maksud melerai dan meredam situasi. Namun suasana justru berubah menjadi aksi kekerasan ketika Dedi Arman tiba di tempat kejadian.
Menurut Cindo, tanpa banyak bicara pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang dan mengenai bagian kepala sebelah kiri korban.
“Saat korban berupaya melerai pertengkaran itu, pelaku datang dan langsung membacok kepala korban menggunakan parang,” jelasnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dan segera dievakuasi oleh saksi bernama Afri Yunaldi (31) ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam untuk mendapatkan penanganan medis.
Mendapatkan laporan kejadian, personel Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku. Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan Dedi Arman di tempat usahanya saat sedang berjualan ikan.
“Ketika diamankan, pelaku sedang memotong ikan di lapaknya. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang,” ungkap Cindo.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang dengan gagang yang dibalut karet gelang berwarna merah yang diduga digunakan saat melakukan aksi penganiayaan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan mendalami keterangan sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
Atas perbuatannya, Dedi Arman dijerat dengan Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.(Egi)
Redaktur: ZB