Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Selasa 29 Sep 2026 22:01 WIB | 42
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo saat sampaikan perkembangan kasus Setok (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam -Penyidikan kasus bentrokan berdarah yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, terus berkembang. Satreskrim Polresta Barelang kembali menetapkan dua tersangka baru setelah menemukan puluhan senjata tajam berupa tombak di lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial Z (30) dan R (32) terkait kepemilikan senjata tajam yang diduga berkaitan dengan peristiwa bentrokan pada 14 September 2026 lalu.
"Menindaklanjuti perkembangan penyidikan, kami telah menetapkan dua tersangka kembali terkait kepemilikan senjata tajam dan terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap temuan 32 tombak di lokasi kejadian," ujar Agung, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan guna mendalami peran masing-masing dalam bentrokan yang menewaskan dua orang dan menyebabkan sejumlah korban luka tersebut.
Selain dua tersangka baru, penyidik juga masih menelusuri kepemilikan 32 tombak yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring hasil pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan.
"Terkait kepemilikan tombak yang ditemukan di TKP masih terus kami dalami. Kemungkinan pengembangan perkara masih terbuka," katanya.
Agung menegaskan setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Menurutnya, penyidik tidak bisa serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan temuan barang bukti di lapangan.
"Kami bekerja sesuai prosedur dan SOP. Tidak mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup," tegasnya.
Sementara itu, terkait laporan dugaan pengrusakan kendaraan yang sempat muncul pasca bentrokan, Agung mengungkapkan perkara tersebut tidak berlanjut setelah korban memilih berdamai dengan pihak yang bertanggung jawab.
Korban, kata dia, telah menerima ganti rugi atas kerusakan yang dialami dan menyatakan tidak ingin melanjutkan proses hukum. Bahkan korban juga mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk kembali memperkarakan kasus tersebut.
Meski demikian, Polresta Barelang memastikan proses penyidikan utama terkait bentrokan Setokok tetap berjalan. Penyidik saat ini masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
"Penyidikan masih terus berlangsung. Kami meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja. Penegakan hukum akan dilakukan secara terbuka, profesional, dan transparan," pungkas Agung. (Egi)