Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Viral di Medsos, Pekerja Proyek di Batam Minta Tolong ke Kang Dedi Mulyadi

Egi | Selasa 06 Oct 2026 22:41 WIB | 86

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Tangkapan layar video viral di medsos pekerja proyek minta tolong kepada Kang Dedi Mulyadi (foto: ist)


Matakepri.co.id Batam - Seorang pekerja proyek bernama Carlim (52) melaporkan dugaan tindak penganiayaan dan penyekapan yang dialaminya di kawasan Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sagulung berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KL (45) dan AS alias Tulang (54). Sementara dua pelaku lainnya berinisial S dan Y masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan.

Menurut keterangan polisi, peristiwa itu bermula pada 31 Juli 2026 ketika korban bersama sembilan rekannya berencana meninggalkan proyek tempat mereka bekerja di wilayah Sekupang.

"Mereka berencana pulang ke Makassar karena mengaku tidak mendapatkan kejelasan terkait pembayaran upah selama bekerja," kata Riyanto, Selasa (6/10/2026) soreĀ 

Sebelum berangkat, korban keluar dari grup WhatsApp proyek. Tindakan tersebut memicu kecurigaan pihak pengelola proyek. Korban kemudian dijemput dan dibawa ke kantor milik KL yang berada di Kavling Flamboyan, Sagulung.

"Di lokasi tersebut, korban diinterogasi dan dipaksa membuka telepon genggamnya. Setelah ditemukan tiket pesawat yang telah dipesan, para pelaku diduga emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," bebernya.

Korban mengaku mengalami pemukulan berulang kali di bagian wajah, tendangan pada tubuh, hingga dipukul menggunakan selang pada bagian badan dan punggung. Selain itu, korban juga dipaksa melepaskan pakaiannya dan uang hasil kasbon sebesar Rp4,5 juta diduga diambil oleh salah satu pelaku.

"Tak hanya mengalami penganiayaan, korban mengaku tidak diperbolehkan meninggalkan kantor tersebut selama beberapa hari karena masih mengalami luka akibat pemukulan. Pada 5 Agustus 2026, korban sempat berhasil menemui rekan-rekannya di Sekupang. Namun, pada hari yang sama, korban kembali dijemput dan dibawa ke kantor KL," ungkapnya.

Di sana, korban bersama rekan-rekannya diminta menandatangani kesepakatan untuk mengganti biaya sebesar Rp71 juta yang disebut sebagai biaya keberangkatan ke Batam dan utang kasbon selama bekerja.

"Saat itu, pihak korban telah membayar Rp35 juta, sementara sisanya diminta dicicil dengan syarat tetap bekerja," jelasnya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan dugaan aksi penganiayaan tersebut.

"Atas desakan keluarga, korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Sagulung pada 5 Oktober 2026," imbuhnya.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka KL dan AS.


"Sementara itu, pelaku berinisial S diketahui berada di kampung halamannya dan saat ini masih dalam pencarian. Sedangkan keberadaan pelaku Y masih didalami penyidik," pungkasnya.

Polisi menyatakan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut.

Sebelumnya, video pekerja proyek ini telah viral di media sosial yang mana mereka meminta tolong kepada Kang Dedi Mulyadi (Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media