Batam, News, Hukum & Kriminal

Curi 32 Batang Besi H-Beam di Nongsa, Karyawan dan Penadah Ditangkap Polisi

Egi | Jumat 16 Oct 2026 22:41 WIB | 52

Polda/Polres/Ta dan Polsek


Pelaku dan penadah pencurian besi diamankan (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dan penadahan besi H-Beam milik PT Melati Segar Makmur di kawasan proyek Jalan Bundaran Punggur, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RM (29), yang diduga mencuri besi saat masih bekerja sebagai karyawan, serta LN (41), seorang pengusaha barang bekas yang diduga menampung hasil curian tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan mengetahui sejumlah material produksi hilang dari lokasi proyek. Berdasarkan hasil pemeriksaan, besi yang hilang diperkirakan mencapai 32 batang H-Beam dengan panjang masing-masing 1,5 meter.

Kecurigaan bermula ketika pelapor menerima informasi dari karyawan mengenai sejumlah barang yang tidak lagi berada di lokasi kerja. Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan dan meminta keterangan sejumlah karyawan.

Dari pemeriksaan internal tersebut, petunjuk mengarah kepada RM. Saat dimintai keterangan, pria berusia 29 tahun itu mengakui telah mencuri besi H-Beam sebanyak tiga kali sepanjang September 2026.

Besi Curian Dijual ke Pengusaha Barang Bekas

Berdasarkan hasil penyelidikan, besi hasil pencurian tersebut diduga langsung dijual RM kepada LN, yang menjalankan usaha barang bekas atau besi tua di kawasan Bumi Perkemahan Punggur, Batam.

Dari transaksi tersebut, RM disebut memperoleh uang sebesar Rp22,2 juta. Uang itu, berdasarkan keterangan dalam perkara, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penadahan yang dilakukan LN.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.

Dari RM, polisi mengamankan satu helai kaus biru merek Call Me Again, satu helai celana pendek hitam, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15 berwarna biru, serta uang tunai Rp2.784.000.

Sementara dari LN, petugas menyita 13 batang potongan besi H-Beam dan uang tunai Rp3.108.000.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Penjara

Atas dugaan pencurian tersebut, RM disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, LN disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pencurian besi maupun material lainnya, terutama yang berkaitan dengan sarana dan prasarana umum.

Ia menegaskan, kepolisian akan menindak pelaku pencurian besi, kabel, serta fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerugian dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk tidak menerima atau membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana.

Penindakan terhadap pencurian dan penadahan diharapkan dapat mencegah peredaran barang hasil kejahatan sekaligus melindungi aset perusahaan maupun fasilitas publik di Kota Batam. (Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media