Batam, News, Hukum & Kriminal
Egi | Minggu 18 Oct 2026 22:09 WIB | 60
Pihak kepolisian amankan pengguna narkoba (foto: ist)
Matakepri.co.id Batam – Polda Kepulauan Riau mengamankan 64 orang dalam operasi pemberantasan dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kampung Madani, Kota Batam, Sabtu (17/10/2026). Dari hasil pemeriksaan urine, sebanyak 61 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Operasi yang dilaksanakan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kawasan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri, dari 64 orang yang diamankan, sebanyak 53 laki-laki dan delapan perempuan dinyatakan positif menggunakan narkotika. Sementara itu, tiga orang lainnya dinyatakan negatif.
Terhadap 61 orang yang positif, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemeriksaan awal sebelum dilanjutkan dengan asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Quick Wins Kapolri, khususnya Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
Program tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, tetapi juga mendorong pemulihan lingkungan melalui pengawasan berkelanjutan dan keterlibatan masyarakat.
Selain mengamankan puluhan orang, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika maupun benda lain yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang-barang tersebut meliputi 30 unit telepon genggam, 12 senjata tajam, satu pucuk senjata angin, serta 45 alat hisap sabu atau bong.
Petugas turut menemukan satu unit timbangan digital, 12 cartridge pod bekas pakai, dua gunting, 20 mancis, 20 pipet siap digunakan, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario.
Seluruh barang temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai hasil pendalaman petugas, fakta yang ditemukan di lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Kepri menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sebelum operasi di Kampung Madani, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri juga melakukan penindakan di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Batam.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan 33 orang. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 24 orang positif menggunakan narkotika, sedangkan sembilan orang lainnya dinyatakan negatif.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan penyalahgunaan narkotika sekaligus mendorong pemulihan kawasan yang menjadi sasaran operasi.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Warga diminta melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui saluran resmi kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mendukung pengawasan lingkungan secara berkelanjutan, sehingga upaya pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada penindakan aparat, tetapi juga didukung kepedulian warga. (Egi)
Redaktur: ZB