Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Selasa 20 Oct 2026 21:35 WIB | 72
DirTipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni saat diwawancarai awak media (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Terungkapnya dugaan kelalaian dalam pengamanan Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menjadi salah satu sorotan dalam penyelidikan kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam, Bintan, dan Tanjungpinang pada Senin (12/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa gangguan listrik tersebut bermula dari insiden di Gardu Induk Sei Harapan sekitar pukul 06.28 WIB.
Saat itu, saksi yang terdiri dari operator piket dan petugas keamanan mendengar suara ledakan keras dari Trafo 1. Insiden tersebut diduga dipicu hubungan arus pendek atau short circuit.
Delapan menit berselang, sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik terjadi secara masif hingga mengakibatkan pemadaman di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang.
Menurut Irhamni, Gardu Induk Sei Harapan merupakan fasilitas instalasi tegangan tinggi yang memiliki peran vital dalam sistem kelistrikan. Karena itu, pengamanan kawasan tersebut semestinya dilakukan secara ketat untuk mencegah berbagai potensi gangguan dari luar.
Namun, hasil penyelidikan yang dipaparkan Bareskrim Polri justru mengarah pada dugaan tidak terpenuhinya standar pengamanan fisik di lingkungan gardu induk tersebut.
Salah satu persoalan yang disorot adalah pagar pengaman yang seharusnya dilengkapi aliran listrik untuk mencegah pihak luar memasuki area instalasi, tetapi diduga tidak dipasang sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Irhamni juga menyoroti tanggung jawab pihak kontraktor yang seharusnya memastikan aspek keamanan fasilitas tersebut terpenuhi.
Ia menegaskan, pengamanan gardu induk tidak bisa dilakukan secara sembarangan, terlebih kawasan itu diketahui memiliki potensi gangguan dari hewan liar.
"Ini adalah instalasi yang sangat vital. Kemudian pihak kontraktor ini tentunya juga pihak yang seharusnya memastikan keamanan," ujarnya.
Ia mempertanyakan penerapan SOP pengamanan di lokasi tersebut, termasuk langkah pencegahan agar hewan liar tidak memasuki kawasan instalasi.
Menurutnya, keberadaan hewan liar di sekitar gardu induk semestinya menjadi perhatian dalam penerapan sistem pengamanan. Karena itu, langkah antisipasi perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Faktanya, pagar yang dialiri listrik tersebut tidak dilakukan pemasangan sesuai dengan SOP yang ada," kata Irhamni.
Dugaan kelalaian tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab gangguan listrik yang berdampak luas terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi di wilayah Kepulauan Riau.
Pemadaman pada 12 Oktober lalu tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga berdampak pada kegiatan perkantoran, pelayanan publik, lalu lintas, serta operasional sejumlah sektor usaha yang bergantung pada pasokan listrik.
Melalui penyelidikan ini, Bareskrim Polri berupaya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran terhadap standar pengamanan fasilitas kelistrikan.
Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya penerapan SOP secara konsisten dalam pengelolaan infrastruktur vital. Sebab, gangguan pada satu fasilitas kelistrikan dapat menimbulkan dampak berantai yang dirasakan masyarakat dalam skala luas. (Egi)
Redaktur: ZB