Nasional

Pilar BAS Sosialisasikan Surat Edaran Bersama Forkopimda HST

Juliadi | Selasa 31 Aug 2021 18:58 WIB | 941

Bakti Sosial/Bantuan Sosial
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, BARABAI -- Pilar Batang Alai Selatan, Camat, Danramil dan Kapolsek Batang Alai Selatan mensosialisasikan surat edaran Bersama forkopimda nomor : 100/09/SATGAS/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tentang   Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 covid 19 di kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)


Kegiatan sosialisasi diberikan kepada warga masyarakat Birayang Timur, Desa Wawai, Wawai Gardu di aula Kantor Desa Wawai Gardu di jalan Wawai RT. O01 RW. 001 Kecamatan BAS, Selasa (31/8/2021).


Dalam kesempatan tersebut Camat BAS Kartadipura menyampaikan, bahwa surat edaran Bersama forkompinda ini menindaklanjuti   Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 


"Sesuai hasil kesepakatan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka PPKM Level 3 COVID-19 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ucapnya


Lebih lanjut dikatakannya, untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas, SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan 2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.


Untuk pasar tradisional diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah, dan tempat ibadah (Masjid, Langgar, Musholla, Gereja, Pura, dan Balai Adat serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama, Sedangkan pertadingan olahrga yang diselenggarakan oleh pemerintah diizinkan tanpa danya penontong dan tetap menerapkan protocol Kesehatan yang ketat.


Sementara itu Danramil 1002-01/BAS Kapten Inf Subhan mengatakan bahwa kami TNI/Polri akan selalu mendukung kebijakan yang sudah diambil oleh pemerintah baik pusat dan daerah dalam penanganan wabah covid-19.


"Untuk itu mari kita laksanakan kebijakan pemerintah terkait surat edaran Bersama forokopinda HST, agar kita semua dapat terhindar dari penyebaran dan segera terbebas dari pandemi sehingga kita semua dapat kembali hidup dengan normal,” harap Danramil. (Ril) 



Share on Social Media