Property, Batam

RT 01 Perumahan Taman Lestari Bangun Gudang Tanpa Izin Developer

Juliadi | Jumat 25 Mar 2022 14:46 WIB | 3385

Hukum & Kriminal


Kamaruddin Siagian, pemilik rumah di Perumahan Taman Lestari RT. 02, terkena dampak pembangunan gudang, Jumat (25/3/2022


MATAKEPRI.COM, BATAM – Ketua RT 01 Perumahan Taman Lestari, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji Kota Batam, membangun gudang di Row jalan antara RT. 01 dan RT. 02, tanpa persetujuan warga yang terkena dampak pembangunan gudang tersebut.


Kamaruddin Siagian, pemilik rumah RT 02 menjelaskan, pembangunan atau fasilitas yang menjadi kebutuhan sangat ia dukung.


Karena rumahnya perbatasan antara RT 01 dan RT. 02.


"Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat terhadap pasilitas umum pada dasarnya kita harus mendukung, apa lagi kepentingan warga," ucap Siagian, kepada awak media, Jumat (25/3/2022).


Akan tetapi, dikatakan Siagian, jika pembangunan pasilitas gudang tersebut, mengganggunya dan keluarganya ia tidak setuju. Seperti apa yang dilakukan Ketua RT. 01, Lubis.


"Masak jalan di buat gudang, secara berpikir orang awam saja itu tidak diterima akal sehat," ujar Siagian.


Menurut Siagian, segala bentuk mediasi yang pernah dilakukan oleh perangkat RT kepada Siagian pada dasarnya dia tidak pernah setuju yang di lakukan.


"Namun apa daya pembangunan tetap di lakukan artinya memaksakan sebelah pihak," katanya.


Di tempat yang sama Ketua RT 01 Lubis mengatakan, pembangunan gudang ini dilakukan karena fasilita umum di Perumahan Taman Lestari tidak ada.


"Gudang yang di bangun di RT. 01, itu pada dasarnya dari RT yang pertama, saya ini merupakan RT yang ketiga," ujarnya.


Menurutnya, pembangunan gudang ini merupakan semata untuk kepentingan warga.


"Sebenarnya kita sudah jengkel juga apa yang di lakukan Siagian karena tidak mendukung sedikit pun apa yang menjadi kepentingan warga," katanya.


Dikatakannya, pembangunan gudang ini sudah mendapat izin dari pihak PT. Putra Jaya Bintan/PJB (Developer Perumahan Taman Lestari).


Menurutnya, masalah pembangunan gudang ini sudah sampai juga kepada Muhammad Rudi (anggota DPRD Kota Batam).


Sementara itu, dari pihak PT. PJB, mengatakan pihaknya tidak memberi izin gudang tersebut. (Adi) 



Share on Social Media