Batam

Sat Polairud Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Juliadi | Rabu 16 Nov 2022 13:57 WIB | 431

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri


Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, SH, SIK, Rabu (16/11/2022)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Satuan polisi air dan Udara (Sat Polairud) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang Daerah Provinsi Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migrain Indonesia (PMI) Ilegal ke Malaysia dan mengamankan tiga pelakunya inisial M (30), MA (26) dan WA (23) pada Minggu (13/11/2022) kemarin.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kasat Polairud Polresta Barelang, Komisaris Polisi (Kompol) R. Moch. Dwi Ramadhanto, SH, SIK saat pimpin konferensi pers ungkap tindak pidana penempatan PMI ilegal didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tigor Sidabariba, SH; Kanit Penegak hukum (Gakkum) Polairud Polresta Barelang, AKP Suko Wibowo, SH, bertempat di Mako Sat Polairud Polresta Barelang, Rabu (16/11/2022).


Ia mengatakan, Berdasarkan Hasil penyelidikan pada hari Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 20.30 Wib Unit Gakkum Sat Polairud Polresta menerima laporan dari warga  dan mendapat Informasi bahwa ada beberapa Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara Illegal dengan mengunakan Boad Fiber melewati jalur laut Tanjung Sengkuang pada titik koordinat 1º10.860’N. `104º1.782’E.


Kemudian dilakukan pengintaian dan ditemukan 1 unit boat begerak dari arah Sekupang menuju Laut Tanjung Sengkuang, setelah dilakukan pengejaran didapati 1 unit Boat bermesin 1 unit mesin tempel 200PK yang  dibawa oleh para pelaku yakni 1 orang Nahkoda, 1 Orang Pengurus dan 1 orang ABK dengan membawa 3 orang calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur Ilegal untuk bekerja ke Malaysia. 


Selanjutnya Team membawa 3 orang korban calon PMI dan 3 orang Pelaku tersebut ke Kantor Sat Polairud Polresta Barelang guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.


"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 Unit Kapal fiber warna hitam, 1  Unit Mesin Yamaha 200 PK, 1  Unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 Unit Handphone Android Merk Samsung Galaxy A51 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 7.515.000,- , 1  Unit Handphone Android Merk Realme C21-Y warna hitam," ungkapnya.


Kasat Polairud juga mengatakan, para pelaku sudah 2 kali melakukan pengiriman PMI Ilegal dengan tujuan negara Malaysia. Dilihat dari ukuran boat yang memiliki mesin tempel  200PK yang tidak seimbang dengan ukuran boat yang kecil,  yang sengaja di buat oleh pelaku agar dapat melarikan diri dengan cepat namun kapal satpolair berhasil mengejar dan menangkap para pelaku. 


Para pelaku mendapatkan keuntungan melakukan pengiriman PMI Ilegal sebesar Rp. 3,5 juta hingga Rp. 5 juta rupiah per orang. 


"Para korban berasal dari Wakatobi Sulawesi Tenggara," ucapnya.


Pelaku M berperan sebagai Perekrut dan Pengurus yang juga berasal dari Sulawesi Tenggara, semetara pelaku MA dan WA sebagai tekong Kapal. 


Ia menghimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun keluar negeri atau yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur.  Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan Tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja.


"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10  tahun Penjara," tutup Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, SH, SIK. (*/Adi)



Share on Social Media