Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Genset Indomaret

Egi | Senin 06 May 2024 20:48 WIB | 240

Polres/Ta dan Polsek


Polisi amankan Pelaku pencurian genset Indomaret (foto:ist)


Matakepri.com Batam - Unit Reskrim Polsek Batam Kota telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian genset milik Indomaret Botania 2, Kota Batam, Kepulauan Riau.


Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman melalui PS Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Ardiansyah menjelaskan, kejadian pada 24 April 2024 lalu, yang mana korban ingin menghidupkan genset.


"Saat itu, kebetulan terjadinya pemadaman listrik, jadi korban langsung ke tempat genset berada. Namun saat ingin menyalakan, genset tersebut sudah tidak ada pada tempatnya," kata Ardi, Senin (6/5/2024).


Atas kejadian tersebut, pihak Indomaret melaporkan kepada pihak kepolisian.


"Dengan adanya LP tersebut, Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan dan dengan cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berjumlah empat orang," bebernya.


Diketahui, keempat pelaku berada di daerah Bengkong. Namun baru tiga yang berhasil diamankan berinisial FM (40), AM (33), dan ED (34). Sementara satu pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran.


"Tiga orang yang diamankan merupakan pelaku yang mengambil genset tersebut. Dua diantaranya merupakan residivis. Para pelaku mengaku juga melakukan pencurian tabung gas di wilayah Hukum Bengkong, Batu Aji, Nongsa dan Batam Kota," pungkasnya.


Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media