Bintan, Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polres Bintan Lakukan Pengecekan ke Perusahaan Penampungan Pasir

Juliadi | Senin 20 Feb 2023 17:42 WIB | 758

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Personil Sat Reskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang mendatangi salah satu perusahaan, Minggu (19/2/2023). Foto:


MATAKEPRI.COM BATAM -- Untuk memastikan ada atau tidaknya penambangan pasir ilegal di wilayah Kabupaten Bintan, Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bintan dan Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang melakukan pengamanan di beberapa lokasi yang menjadi tempat penambangan pasir, pemeriksaan juga sampai ke tempat penampungan, Minggu (19/2/2023).

 

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo SIK., MM kepada awak media, Senin (20/2/2023) membenarkan bahwa personel Sat Reskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang telah melakukan pemeriksaan beberapa lokasi yang diduga dijadikan tempat penambangan pasir ilegal.


Lanjut Riky, Sat Reskrim melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal yaitu di Kampung Bugis Kelurahan Tanjung Uban Selatan.


"Kami tidak menemukan penambangan pasir ilegal, kami hanya menemukan orang yang sedang melakukan pembuatan kolam ikan dengan menggunakan alat berat berupa Ekskavator sehingga terlihat seperti penambangan pasir," ungkap Riky.


"Untuk kolam ikan yang sedang dibuat tersebut milik saudara MY yang akan membudidayakan ikan," ucap Riky.


Riky juga menambahkan, personel juga mendatangi perusahaan yang menggunakan bahan baku pasir yaitu PT. DKC dan CV. TV sebuah perusahaan di bidang Ready Mix, dan menanyakan kepada salah seorang pegawainya yang enggan menyebutkan namanya bahwa pasir yang digunakan dalam perusahaannya bukan dari pasir ilegal namun berasal dari sebuah perusahaan pengelola pasir yang mendapatkan izin dari pemerintah dengan cara membeli.


Menurutnya, selain dari wilayah Bintan Utara, Polsek Gunung Kijang juga melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga tempat penambangan pasir ilegal, yaitu di Desa Teluk Bakau, Desa Malang Rapat dan Desa Galang batang juga dilakukan pemeriksaan oleh personil Polsek Gunung Kijang, namun tidak ada aktifitas penambangan dan peralatan tambang dilokasi tersebut.


"Kami selalu menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana, jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang mengelola utk mengeluarkan perizinan yaitu Dinas ESDM Provinsi," jelas Riky.


“Bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 (Revisi Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009) tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar sedangkan penampungnya dapat diancam dengan Pasal 161 Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 (Revisi Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009) tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tutup Riky. (Adi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media